UKT: Memudahkan atau
Menyengsarakan Rakyat?
Perhatian publik sempat tersita
ketika hadir berita tentang 5 orang mahasiswa Universitas Brawijaya Malang yang
berencana menjual ginjalnya untuk membayar besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal)
yang ditetapkan oleh pihak kampusnya. Bukan hanya di Malang, di Palangka Raya
sendiri UKT menjadi persoalan yang juga menghantui mahasiswa baru di Uniersitas
Palangka Raya. Dari posko pengaduan yang
didirikan oleh Save Universitas Palangka Raya sendiripun sudah menghimpun sekitar
40 orang mahasiswa yang meminta bantuan untuk mengajukan banding atas besaran
UKT yang diterima. Lalau apa sebenarnya UKT itu? apakah memudahkan atau justru
menyengsarakan rakyat? Mari kita simak bahasan berikut ini.
A.
Prinsip Subsidi Silang adalah Ilusi
Sistem pembiayaan UKT sendiri
merupakan kebijakan baru pemerintah melalui Permendikbud no 55 tahun 2013 dan
diperbaharui dengan Permendikbud no 73 tahun 2014. UKT di Uniersitas Palangka
Raya pada tahun 2013 tedapat 5 kelompok pembiayaan yaitu :
Kelompok
I (Rp. 500.000,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua buruh
berpenghasilan tidak tetap dan PNS golongan I yang tidak ditampung beasiswa
bidik misi.
Kelompok
II (Rp. 1.000.000,-) untuk mahasiswa dengan ciri orang tua PNS golongan
II,karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setara dengan PNS
Golongan II.
Kelompok
III (Rp. 1.500.00,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua PNS
Golongan III, karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setara
Golongan III.
Kelompok
IV (Rp. 2.000.000,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua PNS
golongan IV karyawan swasta yang berpendapatan setara Golongan IV.
Kelompok
V (Rp. 2,645,000 – Rp. 4,170,000) mahasiswa dengan penghasilan orang tua lebih
dari PNS golongan IV.[1]
Sistem tersebut merupakan skema
baru dalam pembiayaan pendidikan tinggi, dengan prinsip subsidi silang dimana
yang tergolong dalam kelompok mampu akan membayar lebih mahal dari kelompok
yang tergolong kurang mampu. Namun, walaupun terkesan baik karna dapat memudahkan
mahasiswa yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi, kenyataannya hal
tersebut hanyalah ilusi, karena UKT hanya menyediakan slot 10 % untuk kelompok
I dan kelompok II yang merupakan kelompok pembiayaan masyarakat kurang mampu. Hal
itulah yang mungkin menyebabkan banyaknya slip pembayaran yang dibuang oleh
mahasiswa baru yang mengurungkan niatnya untuk kuliah di Universitas Palangka
Raya. Karena slot untuk menampung mahasiswa kurang mampu sudah penuh sehingga
masih banyak mahasiswa yang kurang mampu banyak yang tidak tertampung dan
dimasukan ke dalam kelompok V dengan pembiayaan yang lebih mahal. Hal tersebut
bukanlah mustahil jika ada seorang anak buruh perkebunan kelapa sawit dengan
UMP Kalimantan Tengah sebesar Rp. 1.723.970,[2]-
tidak tertampung dalam slot kelompok I dan II maka sangatlah berat untuknya dan
orang tuanya membayar UKT yang ditetapkan.
Sementara itu kesempatan
pengajuan keberatan atas besaran UKT yang diterima oleh pihak kampuspun sama
sekali bukan solusi yang tepat. Sebab, jika sekalipun keberatan diterima dan
nominal UKT diturunkan, itupun akan ditetapkan pada semester berikutnya dan
mahasiswa harus tetap membayar besaran UKT yang sebelumnya.
B.
Biaya Kuliah Makin Mahal
Dengan sistem pembayaran baru ini
juga, nominal uang kuliah malah semakin bertambah mahal dibandingkan dengan
sistem pembayaran sebelumnya. Sebab dalam menghitung besaran nominal UKT
sendiri, segala biaya operasional kampus baik biaya langsung (gaji dosen, gaji
karyawan, biaya proyektor, biaya listrik, biaya modul, dll) maupun biaya tidak
langsung (biaya pemeliharaan gedung, biaya pembangunan fasilitas, dll)
kesemuanya akan dihitung, kemudian jumlah tersebut disebut unit cost yang
menentukan besaran UKT itu sendiri. Maka oleh karena itu wajar saja, ketika sistem
UKT ini diterapkan kepada para mahasiswa baru tahun 2013/2014 dan 2014/2015,
secara mayoritas mengalami kenaikan yang cukup drastis jika dibandingkan dengan
biaya kuliah pada tahun sebelumnya.
Walaupun pemerintah membuat
program yang bernama Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) yang
tujuannya agar
sebagian besar biaya operasional perguruan tinggi tidak menjadi beban mahasiswa
yang daya belinya tidak cukup untuk membayar standar biaya operasional sesuai
SPM. Namun sifatnya hanya membantu jika terjadi kekurangan dana operasional di
perguruan tinggi tersebut. Begitu juga dalam sistem UKT ini dengan menyediakan
alokasi pembiayaan terjangkau hanya 10% untuk mahasiswa kurang mampu, BOPTN
tentu tidak secara fundamental memudahkan akses masyarakat terhadap perguruan
tinggi.
C.
UKT adalah Implementasi UU PT dan
Bentuk Lepasnya Tanggung Jawab Negara Atas Pendidikan
Skema tentang liberalisasi
pendidikan atau usaha melepaskan tanggung jawab Negara terhadap
pendidikan
di Indonesia sudah dimulai pada tahun 1995 sejak Indonesia tergabung ke dalam
organisasi perdagangan dunia yang biasa dikenal dengan World Trade Organization
(WTO). Hal ini ditandai dengan diadopsinya semua perjanjian perdagangan
Indonesia dengan beberapa Negara menjadi UU no 7 tahun 1994. Perjanjian
tersebut mengatur tentang tata-perdagangan barang, jasa dan trade related
intellectual property rights (TRIPS) atau ha katas kepemilikan intelektual yang
terkait dengan perdagangan.
WTO memandang bahwa pendidikan
termasuk ke dalam salah satu sector jasa yang layak diperdagangkan. Setidaknya
ada 6 negara yaitu Australia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, Korea dan Selandia
Baru yang meminta Indonesia untuk membuka perdagangan dalam sector jasa
pendidikan. Untuk lebih melancarkan ekspor jasa pendidikan mereka ke Indonesia,
intervensi pemerintah dalam sector jasa tersebut harus dihilangkan termasuk
subsidi dan lain sebagainya. Liberalisasi semacam itulah yang hendak dicapai
WTO melalui perjanjian perdagangan dalam sector jasa atau General Agreement on Trade
in Services (GATS)[3].Skema
ini kemudian diratifikasi atau diadopsi oleh Negara menjadi payung hukum atau
undang – undang di Indonesia. Diantaranya adalah UU Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2003, lahirnya UU BHP Th. 2009 dan, yang terbaru adalah Undag-undang
pendidikan tinggi (UU PT) no 12 tahun 2012.
Kemudian, khusus untuk implementasi
dari UU PT, mulai dari tahun 2013 lahir suatu system pembiayaan yang baru di
perguruan tinggi yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT merupakan amanta langsung
dari UU PT melalui Permendikbud no 55 tahun 2013.
D.
UKT Menyengsarakan; Bangkit,
Berorganisasi dan Bergerak adalah jalan keluar untuk menghancurkan kebijakan
anti rakyat yaitu UKT dan UU PT
Dari paparan di atas, dapat kita
lihat bahwa skema – skema yang ada dalam system UKT hanyalah ilusi yang
sesungguhnya memiliki motivasi untuk menjadikan pendidikan menjadi semakin
liberal. Pendidikan menjadi serupa warung dengan menu – menu yang sangat mahal
dan tentunya hanya akan membatasi akses rakyat Indonesia untuk menempuh
pendidikan tinggi.
Jika kita belajar dari pengalaman
dimana pada tanggal 31 maret 2010 yang merupakan salah satu moment kemenangan bersama berbagai
lapisan rakyat tertindas Indonesia mulai
dari buruh, tani, mahasiswa dan kaum miskin kota. Pada saat itu dimana Mahkamah
Konstitusi (MK) membatalkan satu kebijakan anti rakyat yaitu UU Badan Hukum
Pendidikan (BHP) yang merupakan produk dari skema liberalisasi pendidikan.
Dicabutnya UU BHP merupakan bauah hasil dari perjuangan rakyat yang dilakukan
secara serempak di seluruh Indonesia. Perjuangan – perjuangan itu berupa macam
bentuk mulai dari Aksi Demonstasi, Mimbar Bebas, Diskusi, Seminar hingga
Judicial Review ke MK. Perjuangan tersebut bukan merupakan perjuangan yang
bersifat sporadis dan dadakan, namun merupakan perjuangan yang terogranisir
rapi dalam setiap geraknya. Hal ini membuktikan bahwa perjuangan massa melalui
organisasi dan persatuan secara nasional mampu meluluh lantakan suatu kebijakan
yang menyengsarakan rakyat.
Dari pengalaman diatas, dapat
kita sadari bahwa UKT dan UU PT yang sejatinya merupakan kebijakan yang anti
rakyat hanya akan mampu kita lawan dengan bersatunya seluruh lapisan rakyat
tertindas khususnya mahasiswa. Maka dari itu melalu tulisan ini kami mengajak
para pembaca khususnya mahasiswa untuk merapatkan barisan dan bersatu untuk
menciptakan sebuah perjuangan yang massif dan konsisten untuk melawan segala
kebijakan yang sejatinya hanya merugikan kita sebagai rakyat Indonesia.
HIDUP
RAKYAT INDONESIA !!!
HIDUP
MAHASISWA !!!
JAYALAH
TERUS PERJUANGAN MASSA !!!

