SEJARAH KITA BELUM BERUBAH


SEJARAH KITA BELUM BERUBAH
Oleh Muhammad Fachrul Ryannor

Sejarah kita belum berubah, mungkin kata itu yang tepat menggambarkan keadaan Indonesia pada hari ini. Sebuah fakta dimana kita masih tunduk dibawah penindasan dan penghisapan Negara – Negara maju, penjajah. Biasanya mereka dapat dikenal dengan sebutan Negara kolonialisme,  kapitalis monopoli atau imperialisme.

Penjajahan hari ini sedikit berbeda jika dibandingkan penjajahan yang dilakukan Belanda dahulu. Pada zaman dahulu kolonialisme Belanda langsung mendirikan pemerintahan di wilayah jajahannya, di Indonesia mereka mendirikan pemerintahan Hindia-Belanda. Tujuannya jelas, mereka datang bukan sekedar mendirikan pemerintahan, tapi lebih dari itu, mereka datang untuk mengeruk sumber daya alam (rempah – rempah) dan memeras sumber daya manusia (tenaga kerja), beberapa yang kita kenal adalah sistem tanam paksa dan kerja rodi.

Pada hari ini, Imperialisme dibawah pimpinan Amerika Serikat melanggengkan bentuk penjajahan yang sedikit berbeda. Untuk melancarkan kepentingannya, imperialisme memasang pemerintahan boneka di negeri jajahannya. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk undang – undang atau membuat berbagai kesepakatan dan organisasi internasional (WTO, IMF, World Bank, GATS, REDD dsb).  Hal ini semakin jelas ketika Eva Kusuma Sundari, anggota DPR RI yang membeberkan bahwa 76 undang – undang produk DPR ataupun usulan dari pemerintah merupakan pesanan asing. Tujuannya tak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Belanda, bisa kita buktikan jutaan hektar perkebunan sawit di Kalimantan, lubang – lubang tambang batu bara, emas ataupun minyak semua dikuasai oleh pihak – pihak asing. Orang –orang pribumi justru hanya menjadi penonton atau yang sedikit beruntung menjadi tenaga kerja murah di pabrik – pabrik, perkebunan – perkebunan dan lubang – lubang tambang.

Demikian pula dengan dunia pendidikan, sejak Indonesia tergabung dalam World Trade Organization (WTO) dan meratifikasi Genral Agreement Trade Services (GATS) pendidikan kembali ke dalam jurang kelam. Arus komersialisasi dan privatisasi pendidikan semakin deras mengalir. Pendidikan tinggi mulai tidak demokratis karna hanya bisa dinikmati oleh orang – orang yang berduit saja. Tidak ada bedanya jika kita menilik sejarah pendidikan di Indonesia. Pendidikan hari ini sama saja dengan pendidikan yang diterapkan Belanda pada masa kolonialnya dulu.

Pada awal abad ke 20, Ratu Wihelmina dari Belanda menerapkan politik etis atau politik balas budi dalam kebijakan yang disebut trias politika yang diantaranya terdiri dari: Edukasi, Irigasi dan Emigrasi. Pendidikan menjadi program utama dari kebijakan tersebut. Namun, pada praktiknya pendidikan yang dilaksanakan hanya membentuk tenaga kerja terdidik, bukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahalnya biaya pendidikan membuat sekolah – sekolah hanya dinikmati oleh kaum priyayi, anak tuan tanah atau keturunan ningrat/kerajaan. Materi pendidikan yang diberikanpun sangat jauh dari kepentingan rakyat Indonesia. Peserta didik diarahkan menjadi tenaga – tenaga kerja murahan, mandor – mandor di pabrik, perkebunan atau pertambangan serta mengisi pos – pos administrative pemerintahan Belanda. Secara tidak sadar mereka dibentuk sebagai orang – orang yang membantu penjajahan Belanda di negaranya sendiri.

Tidak jauh beda dengan pendidikan pada hari ini, sejak tergabungnya Indonesia ke dalam WTO dan meratifikasi GATS yang di dalamnya terdapat 12 komuditas jasa yang diperdagangkan, beberapa yang kontroversial diantaranya adalah pendidikan dan kesehatan. Tujuan imperialism dalam mendominasi pendidikan di Negara jajahannya adalah mendapatkan berbagai keuntungan seperti hasil temuan terapan yang dapat mendukung industry mereka, mendapatkan keuntungan finansial dari penarikan biaya pendidikan, dan yang tidak kalah penting adalah dominasi atas kebudayaan Negara jajahannya dalam bentuk teori – teori, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan rakyat. Hal tersebut berakibat kepada mahalnya biaya pendidikan yang jelas menyebabkan pendidikan hanya mampu dukenyam oleh orang – orag yang berduit saja. Bisa kita bayangkan jika seorang anak buruh yang gaji orang tuanya hanya berkisar 1 sampai 2 juta, pendidikan yang layak hanya tinggal mimpi.

Meskipun telah memproklamirkan diri sebagai Negara yang merdeka di tahun 45, hal itu tak lantas membuat Indonesia terbebas selamanya dari belenggu jajahan. Hingga saat ini sejarah itu telah berulang, Indonesia kembali berada dibawah dominasi asing. Sejarah Itu Belum Berubah…………………..

“Di tanah ini,
Terkubur orang – orang yang sepanjang hidupnya memburuh,
Terhisap dan menanggung hutan,

Di sini.
Gali – gali,
Tukang becak,
Orang - orang kampung ,
Yang berjasa di setiap pemilu,
Terbaring,
Dan keadilan masih saja hanya janji,

Di sini,
Kubaca kembali,
Sejarah kita belum berubah !”
(Wiji Thukul)

 

Antara warga Kereng Bangkirai dan Taman Nasional Sebangau


Antara warga Kereng Bangkirai dan Taman Nasional Sebangau
By Muhammad Fachrul Ryannor

Kereng Bangkirai adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia. Berdampingan dengan Kereng Bangkirai,  terdapat kawasan Taman Nasional Sabangau dan lokasi penelitian Gambut yang dikelola oleh CIMTROP-Universitas Palangka Raya.  Sehingga apabila menyusuri sungainya atau memasuki kawasan hutannya, maka akan ditemukan beragam flora dan fauna yang unik.
Dalam wawancara (29/3/2013) di rumahnya, Titi (45) seorang pencari kulit gemor menjelaskan bahwa Taman Nasional Sebangau terdapat 3 macam hutan, yaitu Hutan Inti, Hutan Penyangga dan Hutan Cadangan. Lelaki warga asli Kereng Bangkirai tersebut menerangkan bahwa akses warga Kereng Bangkirai terhadap daerah sekitar Taman Nasional tersebut awalnya sempat dibatasi 3 meter hingga ke Danau, sehingga para nelayan yang mau menangkap ikan atau masyarakat yang mau memanfaatkan hasil hutan di kawasan tersebut dilarang. Namun sekarang sudah tidak lagi ada pembatasan setelah mereka mengadakan musyawarah dengan pihak pengelola, kelurahan dan warga setempat.
Lelaki yang sudah sejak tahun 1989 menggeluti usaha kulit gemor itu juga menyebutkan dalam muswarah tersebut pihak pengelola menyepakati bahwa masyarakat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan di sekitar taman nasional asalkan masyarakat tidak mengganggu kelestarian hutan dan tidak merusak benda – benda milik Taman Nasional di sana, seperti bendungan dan lain sebagainya.
Namun, untuk para pencari kulit gemor, mereka tidak bisa mencari kulit gemor di hutan TN Sebangau, sehingga harus mencari di daerah lain yang jaraknya mencapai 6 jam perjalanan dari Kereng Bangkirai. Hal itu disebabkan karena terdapat bendungan milik TN Sebangau sehingga tidak bisa diakses oleh kelotok mereka.
Warga asli Kereng Bangkirai tersebut juga berharap kepada pemerintah daerah maupun pengelola untuk mempermudah masyarakat yang tinggal di Kereng Bangkirai untuk memperoleh penghasilan dari Hutan di kawasan Taman Nasional Sebangau.

 

Desain Penelitian (Lingkar Belajar Keadilan Iklim)


Desain Penelitian
Kelompok Ketahanan Pangan
M. Fachrul Ryannor & Ali Wardana

Latar Belakang

Kalimantan Tengah adalah sebuah provinsi yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.514.375 Jiwa dengan luasan wilayah sebesar 153.564,50 Km2[1]. Luasan wilayah demikian maka Kalimantan Tengah sangat berpotensi untuk mengembangkan budidaya pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan khususnya beras untuk 2.514.375 Jiwa penduduknya. Jika konsumsi per kapita masyarakat atas beras sebesar 121,76 kg per tahun[2] maka kebutuhan beras untuk keseluruhan penduduk Kalimantan Tengah adalah 306.150,3 Ton per Tahun.

Sementara itu Kalimantan Tengah memiliki suku asli yaitu Suku Dayak. Masyarakat Dayak umumnya melakukan sistem ladang berpindah untuk mengelola hutan karena tanah Kalimantan miskin mineral, dimana fosfor menjadi faktor pembatas bagi budidaya tanaman pangan [3]. Di hutan tropis, fosfor tersimpan dalam pohon sehingga perlu pembakaran hutan untuk melepaskannya.  Hara yang terlepas dimanfaatkan untuk penanaman padi gogo, setelah itu dilakukan lagi pembukaan lahan baru dengan cara yang sama sedangkan ladang lama yang ditinggalkan akan menjadi hutan kembali (selama 20-25 tahun).  Sistem ladang berpindah ini biasanya digabungkan dengan sistem agroforestri (hutan multikultur) dimana ladang yang ditinggalkan ditanami berbagai pohon yang dapat terintegrasi pada ekosistem hutan. Pembukaan lahan yang teratur ini mendorong terbentuknya mozaik-mozaik lahan berdasarkan umur suksesi dan keanekaragaman hayati yang beragam.

Namun pada perkembangannya metode pertanian ladang berpindah dianggap sebagai kambing hitam dari maraknya kebakaran lahan di Kalimantan Tengah. Di Kalimantan Tengah, kebakaran hutan dan lahan hampir terjadi setiap tahun dan diantaranya telah terjadi 4 kali kebakaran yang cukup besar pada Tahun 1994, 1997, 2002 dan 2006 yang melanda hutan alam, hutan yang dikonversi untuk perkebunan dan lahan terlantar serta lahan masyarakat. Sebagai contoh, selama kebakaran Tahun 1997 hutan produktif yang rusak seluas 39.416,09 Ha. Bencana ini menyebabkan terjadinya kabut asap yang memprihatinkan. Sementara itu juga kabut asap dari Indonesia terbang ke Malaysia dan Singapura setiap tahun pada musim kemarau ketika para petani dan perusahaan di Indonesia secara ilegal membersihkan kebun dengan cara membakar lahan. Polusi karena asap itu menyebabkan kualitas udara memburuk di Kuala Lumpur dan negara bagian Serawak di Malaysia Timur. Malaysia dan Singapura telah melakukan komplain soal kabut asap dari Indonesia sejak tahun 1997.

Pemerintah Pusat sejak Tahun 2007 sudah benar-benar tak ingin kecolongan dalam mengatasi bencana asap. Sejumlah provinsi, terutama yang kawasannya masih banyak hutan dan lahan diinstruksikan agar mengantisipasi sejak dini kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, seperti provinsi-provinsi di Kalimantan dan Sumatera. Tekad bebas kebakaran dan asap juga dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, meneruskan instruksi ini agar Bupati/Walikota se-Kalteng menjaga hutan dan lahan. Bahkan, masyarakat kecil yang terbiasa hidup bertani dengan cara ladang dibakar, juga dilarang melakukan pembakaran ladangnya.

Sebagai salah satu daerah pengekspor asap terbesar bagi dunia, Agustin Teras Narang kemudian melakukan langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan 3 (tiga) stop yaitu Stop Asap, Stop Bencana, dan Stop Kebakaran yang telah dideklarasikan pada Tahun 2007 dan kemudian Tahun 2009  diberlakukan kembali guna membendung kebiasaan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara membakar. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang pada Tanggal 10 Agustus 2009 akhirnya mencabut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang belum genap berumur setahun dan selama ini menjadi acuan masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan terkendali. Pergub No. 52 Tahun 2008 tersebut dinyatakan tidak berlaku hingga batas waktu tertentu, yang berarti tidak boleh lagi ada praktik pembakaran lahan. Gubernur Agustin Teras Narang menetapkan larangan pembakaran lahan pada musim kemarau melalui kebijakan Stop Kebakaran, Stop Asap, dan Stop Bencana kembali di Tahun 2009  menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran lahan.

Kini, dengan pencabutan Pergub No 52/2008, diganti dengan Pergub No 15 tahun 2010 pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak diizinkan lagi. Aparat penegak hukum di Provinsi, Kabupaten/ Kota, hingga tingkat terbawah pun diminta menindak tegas siapa pun yang membakar lahan di Kalimantan tengah. Sejalan dengan pencabutan itu, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali melarang keras semua pembakaran hutan, lahan, dan pekarangan dalam bentuk dan tujuan apapun seperti yang diberlakukan Tahun 2007 lalu. Gubernur Kalteng mengatakan bahwa Pergub tersebut tidak efektif dilaksanakan sejak diterbitkan pertengahan tahun 2009, sehingga akan segera diperbaiki agar lebih efektif  khususnya menyangkut masalah luas lahan dan proses perizinannya. Pergub tersebut pada awalnya diterbitkan untuk mengakomodasi kebutuhan petani dalam pembukaan lahan budidaya dengan cara pembakaran terkendali,sehingga diharapkan kebakaran tidak meluas dan menimbulkan bencana. Pembukaan lahan dengan pembakaran itu harus mendapatkan izin dengan kewenangan pemberian izin pembakaran lahan dilimpahkan kepada camat untuk lahan seluas 0,5 sampai 2,5 hektare, lurah dan kades seluas 0,1 sampai 0,5 hektare dan ketua RT kurang dari 0,1 hektare. Alasan lain yaitu, Pergub tersebut juga belum disosialisasikan dengan baik oleh daerah sehingga masyarakat salah persepsi dalam menjabarkan kebijakan tersebut dengan menganggap bahwa dengan peraturan ini mereka bisa membakar lahan. Larangan pembakaran lahan pada Tahun 2007 lalu yang diberlakukan secara keras dan represif meski berhasil mewujudkan provinsi itu menjadi wilayah bebas asap, namun membuat ribuan petani gagal bercocok tanam.

Dalam kerangka melestarikan fungsi lingkungan, langkah ini patut kita apresiasi, karena berdasarkan fakta di atas Kalimantan Tengah selalu menjadi langganan bencana kebakaran hutan. Namun pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dampak terhadap para peladang dan petani tradisional Kalimantan Tengah yang telah menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.

Karena pada fakta awal yang kami temukan yaitu pada 1 Oktober 2007 terdapat berita penangkapan terhadap warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau terkait perbuatan pembakaran lahan dengan sengaja. Atas perbuatannya petugas menjerat tersangka dengan pasal 25 jo pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2003 tentang pengendalian pembakaran hutan dan atau lahan dengan ancaman hukuman 6 (enam) bulan penjara. Perda No.5 tahun 2003 sendiri merupakan acuan dari lahirnya Pergub No. 52 Tahun 2008 dan Pergub No. 15 Tahun 2010.

Berangkat fakta tersebut di atas kami menduga bahwa peraturan – peraturan yang dibuat berpengaruh terhadap produksi padi rakyat di Kalimantan Tengah khususnya di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, studi ini ingin menjawab apakah kebijakan pemerintah mengenai pelarangan membakar lahan berdampak pada produksi beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau ?


Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah terhadap usaha ketahanan pangan khususnya beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau.

Batasan Penelitian

Penelitian ini akan membatasi pemeriksaan terhadap pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah Kalimantan Tengah terhadap usaha pertanian beras di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau dalam pemenuhan pangan.

Rentang waktu studi ini ingin mengetahui pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah terhadap usaha ketahanan pangan khususnya beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau dari tahun 2009 sampai 2012.




 

Puisi: KHAYALAN


KHAYALAN

Satu Ketika Aku Berkhayal,
Menunggangi Mercy Menuju Villaku Yang Begitu Mewah,
Membeli Setiap Keinginan, Jalan - Jalan Hingga Ke Jerman,
Kuliah Di Oxford dan Saksikan Premier League Di Akhir Pekan,

Satu Ketika Aku Berkhayal,
Menikmati Segelas Teh pagi Sambil Membaca Koran,
Mengagumi Kesuksesan dan Rekening Milyaran,
Setiap Malam Mabuk Dengan Wanita - Wanita Bayaran,

Namun, Tiba - Tiba Lamunanku Buyar,
Ada Bocah Kecil Di Balik layar,
Tanpa Pendidikan Ia Dengan Asongannya Berjaja,
Dibalik Angkuhnya Tembok Sekolah,

Dan Kulihat Teman - Temanku Di Desa,
Duduk Di Persimpangan Pagi Jam Lima,
Dengan Alat Seadanya Menjadi Buruh Para Penguasa,
Disaat Aku Dipusingkan Mau Kuliah Kemana,

Sekalinya Aku Berkerut Dahiku,
Berfikir Tentang Jutaan Petani Yang Sedikit Tanahnya,
Sedangkan Segelintir Pengusaha Begitu Berkuasa,
Dan Pemuda - Pemuda Masih Bingung Memburu Kerja,

Satu Ketika Aku Berkhayal,
Namun, Tiba - Tiba Lamunanku Buyar,
Dan Kulihat Teman - Temanku Di Desa,
Sekalinya Aku Berkerut Dahiku....

Palangkaraya, 26 April 2013. Muhammad Fachrul Ryannor
 

Mengupas Rupiah dari Kulit Gemor


Mengupas Rupiah dari Kulit Gemor
Oleh Muhammad Fachrul Ryannor

Proses Pengeringan Kulit Gemor
Berburu kulit gemor merupakan salah satu mata pencaharian yang digeluti oleh warga Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kulit Pohon Gemor sering didapatkan dari hutan di sekitar  Kecamatan Sebangau itu biasanya dikumpulkan oleh warga untuk kemudian di jual kepada pengepul .

Titi (45) sejak tahun 1989 sudah menggeluti pekerjaan tersebut. Dalam wawancara (29/3/2013) di rumahnya lelaki tersebut menjelaskan biasanya ia menggunakan kelotok menempuh perjalanan kurang lebih 6 jam dari Kereng Bangkirai dan sekitar 20 hari berada di hutan lokasi untuk berburu kayu tersebut.

Titi juga menjelaskan bahwa mencari kulit gemor selain dapat memenuhi  kebutuhan hidup keluarganya, mencari kulit gemor juga tidak merusak lingkungan. Menurut beliau menebang sebatang pohon gemor akan membuat sisa batangnya tumbuh hingga 2-3 batang baru. Proses tumbuhnya pun lebih cepat daripada pohon gemor yang tumbuh dari bibit.

Namun, mencari kulit gemor tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Setiap bulan 7, atau pada saat sungai surut mereka tidak bisa berangkat mencari kulit gemor, sebagai gantinya mereka biasanya hanya mencari ikan. Selain  itu jarak yang ditempuh juga sangat jauh dari Kereng Bangkirai. Sebenarnya di seberang Kereng Bangkirai ada Hutan, namun disana ada kanal – kanal yang terdapat bendungan – bendungan milik taman nasional Sebangau sehingga tidak dapat diakses oleh para pencari kulit gemor.

Kepada pengepul, kulit gemor yang sudah dijemur dan dikumpulkan dalam karung kemudian di jual dengan kisaran harga Rp. 6.500 – Rp. 12.000 per Kilogram. Pada saat ini Titi hanya mampu menjual Rp. 6.500 per Kilogram kepada pengepul. Harga yang sangat miring tersebut katanya disebabkan stock kulit gemor yang menumpuk di pengepul. Titi sedikit kecewa, karena menurutnya hal tersebut hanya merupakan alasan dan permainan dagang para pengepul. Lelaki tersebut berharap kepada pihak pemerintah daerah membuat pabrik untuk kulit gemor agar memudahkan pemasaran dan juga harapanya supaya bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Kulit gemor adalah salah satu hasil hutan non kayu yang dihasilkan dari hutan rawa gambut. Pohon gemor  tumbuh secara alami di hutan rawa gambut dengan kedalaman gambut mencapai 2.5 m. Kulit batang adalah bagian pohon gemor yang secara umum dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan antinyamuk, sedangkan bagian pohon lainnya seperti daun dan ranting tidak dimanfaatkan. Sebelum di jual kepada pengepul biasanya pohon gemor dikupas kemudian kulit gemor dijemur terlebih dahulu untuk mengeringkan lendir – lendirnya. Setelah melalui proses pengeringan, kulit gemor kemudian dikumpulkan dan dimasukan kedalam karung – karung. (ank)

 

MENULIS DAN MELEMPAR BOLA


MENULIS DAN MELEMPAR BOLA
By Muhammad Fachrul Ryannor
Ilustasi

Setelah sebentar bercanda kepada kawan – kawan yang mau berangkat ke bioskop. Lelaki tinggi besar tak berbaju itu meletakan kotak rokok dan handphone di atas meja.  Di saung kantor WALHI Kalteng  ia mencoba berbincang kecil tentang tulisan.

“Katanya ali, hari ini kalian ada rapat ?”, Fandi bertanya, ia duduk di hadapanku sambil menghakimi sebatang rokok dengan isapan.  Lelaki yang tercatat sebagai Manager advokasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Tengah  itu duduk di atas meja dan coba membuka sebuah obrolan kecil diantara kami yang tadinya hanya diam.

“Nggak jadi, ntar aja, nunggu ali datang, soalnya cuma tinggal kami berempat yang mudah di konsolidasikan”.  Kataku membalas sambil sedikit terpejam menikmati isapan sebatang rokok dan menyemburnya pelan dan menjelaskan sedikit keadaan terkini organisasiku. Ku ketuk batang asbak membuang abu rokok dan melihatnya menerawang seperti akan melancarkan kata – kata lagi.

“Tulisan itu bagus mank, setidaknya kamu bias buat untuk disebarkan di kampus – kampus”. Aku terdiam dan menantikan lanjutannya sambil sama – sama kami menikmati sebatang rokok.

”Minimal kamu bisa membentuk opini mereka dulu, harapanya itu akan menjadi obrolan hangat di kampus”, lanjutnya, ia mencoba memberikan dorongan untukku mengembangkan tulisan tentang permasalahan – permasalahan di kampus. Aku masih diam dan sesekali mengangguk.  

“Nah setelah itu kamu bisa lihat siapa saja atau kelompok mana saja yang berpotensi direkrut, ibarat kamu melempar bola terserah mereka mau menyambut atau melemparnya lagi ke yang lain”. Terangnya sambil membunuh rokok yang baranya telah mendekati filternya ke dalam tubuh asbak. Aku hanya diam, terlihat bahasan tadi berakhir sampai di situ.

“Eh bagaimana kalau besok malam kita ke tangkiling dan nginap di sana, kita ajak juga Rajulan dan lain – lain, kita bisa adakan diskusi di sana”. Aku yang sedang memandang Layar laptop dan sesekali melirik ke arahnya mencoba membuka alir perbincangan baru.

“Bisa juga..” katanya menjawab dan kemudian ia beranjak menuju ke dalam kantor. Lalu aku kembali fokus kepada Laptopku dan mencoba memulai tulisan ini.

Palangkaraya, 28 Maret 2013.
 

TUAN


Puisi yang sebenarnya sudah lama kutulis, mungkin sekedar refleksi apa yang selama ini ada dimataku tentang Tanah yang kupijak, tentang air mata Rakyat dan Tuan - tuan pemegang cambuk kuasa.

TUAN

Serakahnya Tuan,
Rampas Merampas Atas Nama Pembangunan,
Garap Menggarap Tanah Petani Tak Kenal Kasihan,
Jual Menjual Hak Kami Yang Kurang Pendidikan,

Biadapnya Tuan,
Tembak Menembak Petani Dengan Senapan,
Rampas Merampas Upah Buruh Tak Kenal Kasihan,
Tindas Menindas Kami Yang Susah Cari Makan,

Tuan, Dimana Otaknya,
Usir Mengusir Petani Dari Tanahnya,
Jajah Menjajah Kami Dengan Pasar Bebas,
Tangkap Menangkap Kami Atas Nama Stabilitas,

Tuan, Tak Punya Otak Kah Engkau,
Kampanye Kampanye Tebar Janji,
Tapi Kenapa oh Kenapa Nasib Kami Masih Tak Pasti,
Kenapa Oh Kenapa Kau Malah Jual Sumber Kehidupan Kami....

Palangkaraya, August 2, 2012. Muhammad Fachrul Ryannor.
 

Kill WTO


Pemuda Dan Mahasiswa
“Berjuang untuk hak atas pendidikan dan lapangan pekerjaan”

World Trade Organization (WTO) adalah skema Liberalisasi bagi Imperialisem dan menindas bagi Rakyat-Hapuskan Sekarang Juga!


Manifestasi dari watak dasar Imperialisme yang Ekspolitatif, Akumulatif dan Ekspansif, telah semakin nyata ditunjukkan dari berbagai skema yang dijalankannya dalam memperluas dan mempekuat domonasinya diberbagai Negeri. Hal tersebut terutama dalam upaya penyelematan diri dari gelombang krisis yang dihadapinya.

Seiring perkembangan dunia dengan berbagai fluktuasi ekonomi, politik dan kebudayaan ditengah masyarakat, dengan berbagai kemerosotan hingga krisis yang mematikan seperti sekarang ini, imperialisme terus menjalankan berbagai skemanya untuk memenuhi espektasi penghisapannya dengan terus memperluas dan memperkuat dominasinya terhadap negara-negara jajahan, setengah jajahan dan setengah feudal. Bahkan dengan picik, Imperialisme terus melakukan provokasi hingga aksi brutal dengan agresi militer secara lansung terhadap Negara-negara yang tidak sudi untuk didominasi atau direbut kedaulatannya. Seluruh kebijakan yang diberlakukan diberbagai negeri tersebut, telah secara kejam menghisap rakyat diseluruh sector, tidak terkecuali terhadap pemuda dan mahasiswa diseluruh dunia, khususnya dalam mengakses pekerjaan dan pendidikan.

Secara khusus dalam aspek perdagangan, hal tersebut dapat dilihat dari skema pembangunan organisasi perdagangan skala dunia oleh Imperialisme. Skema tersebut mengatur system perdagangan dunia dan mengikat bagi setiap Negara anggotanya, yakni Organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization-WTO) yang didirikan pada tahun 1994 sebagai pengganti dari Organisasi perdagangan Internasional (International Trade Organization-ITO) dengan prinsip-prinsip General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), yakni Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan, sejak tahun 1948-1994.

Dalam prakteknya, melalui GATT-WTO Imperialisme telah menjalankan skema liberalisasi-nya tidak hanya dalam aspek perdagangan, namun juga menarik sejumlah sector public kedalam sector jasa sehingga dapat diperdagangkan dan memberikan keuntungan yang melimpah. Dibawah kesepakatan General Agreement on Tariffs and Service (GATS-WTO), Imperialisme juga telah meletakkan pendidikan sebagai salah satu sector jasa, berdampingan dengan kesehatan dan teknologi informasi dan komunikasi yang tentunya sangat menjanjikan keuntungan yang melimpah.

Design By FMN Pontianak
Kontribusi sector pendidikan dalam memasok keuntungan bagi Iperialisme dapat dilihat dari praktek liberalisasi pendidikan sejak tahun 1980an, dimana liberalisasi pendidikan telah memberikan kontribusi yang tinggi bagi pendapatan domestic bruto (PDB) negara-negara imperialis. Tiga negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi pendidikan adalah Amerika Serikat, Inggeris dan Australia. Pada tahun 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai US $ 14 milyar atau Rp. 126 trilyun. Di Inggris pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai sekitar 4 persen dari penerimaan sector jasa negaranya. Sementara, ekspor jasa pendidikan dan pelatihan Australia telah menghasilkan AUS $ 1,2 milyar pada 1993. Fakta tersebut dapat menjelaskan mengapa tiga negara imperialis tersebut berjuang keras meliberalisasi sector jasa pendidikan melalui WTO.


Selain memberikan keuntungan secara ekonomi, perdagangan jasa pendidikan juga memberikan keuntungan secara politik dan kebudayaan bagi imperialis. Dengan adanya liberalisasi pendidikan, imperialisme bisa menyebarkan ide-ide dan kepentingannya, termasuk tentang demokrasi “palsu”. Hal tersebut juga untuk mendapatkan legitimasi atas seluruh skema penghisapannya didalam setiap negeri yang telah didominasi, kemudian diikat melalui kerjasama multilateral maupun bilateral. Dengan mentransformasikan idenya, imperialis juga berharap akan mampu mengubah cara berpikir dan kebudayaan rakyat diseluruh negeri untuk disesuaikan dengan kepentingannya melalui kurikulum pendidikan yang di set-up sedemikian rupa.

Imperialis dan Masa Depan Pemuda di Dunia
Dalam situasi dimana imperialisme kian tidak berdaya membendung gelombang krisis dan resesi ekonomi yang terus memburuk sekarang ini, untuk menyelamatkan dirinya, imperialisme telah memperhebat drajat penghisapan dan kekejamannya dalam menindas rakyat diseluruh dunia. Rakyat terus dijerat dengan beban pajak yang terus meningkat, dilain sisi pencabutan subsidi public kian intensif. Sementara itu ditengah sempitnya akses rakyat atas lapangan pekerjaan dan penghisapan buruh dan kaum pekerja dibawah politik upah murah, pendapatan rakyat terus menurun.

Dalam mengelabui rakyat, melalui perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dibawah program Millennium Development’s Goals (MDG’s) sejak tahun 2000, setiap tahun Imperialisme menurunkan standar pendapatan rakyat per-kapita sebagai standar kemiskinan, sehingga dengan permainan angkanya bersama seluruh boneka bentukannya akan menunjukkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat “seolah-olah” terus meningkat.

Secara khusus disektor pendidikan, melalui GATS-WTO imperialisme telah menjalankan kebijakan pencabutan subsidi pendidikan sebagai programnya secara internasional, sehingga imperialis dapat meraup keuntungan yang semakin berlipat dari bisnis pendidikan serta pengalihan alokasi anggaran subsidi public dan pajak sebagai jaminan penyehatan perbankkan dan industri-industri milik borjuasi yang selalu terancam kolaps dibawah hantaman krisis yang semakin ganas. Akibatnya biaya pendidikan dari tahun ketahun semakin naik dan tidak terjangkau oleh rakyat.

Implementasi dari kesepakatan tersebut dapat dilihat dari kebijakan yang telah diberlakukan oleh pemerintah diberbagai negeri. Di Amerika Serikat (AS), Presiden University of California Berkeley AS mengeluarkan kebijakan menaikan biaya pendidikan sebesar 8%. Akibatnya, biaya pendidikan bagi mahasiswa di California melambung sebesar $ 822, dan biaya untuk sarjana sebesar $ 11,124 pada tahun akademik 2011-2012. Kenaikan ini sebagai bagian dari rencana peningkatan biaya $ 180 juta per tahun untuk sistem kampus-10 UC.

Di London-Inggris, pemerintah telah menaikkan biaya pendidikan hingga tiga kali lipat, akibatnya biaya kuliah naik menjadi 9.000 pound (14.300 USD), dan memotong tunjangan pemeliharaan pendidikan dan anggaran pengajaran universitas sampai 80%. Karenanya, setiap mahasiswa di London terbebani utang sebesar 60.000 pound untuk tingkat sarjana muda. Sementara di Prancis, pemerintah menaikkan biaya kuliah hingga USD1.625 atau setara dengan Rp14,9 juta (Rp9,183 per USD) selama lima tahun mendatang.

Sedangkan di Indonesia, sejak ditetapkannya GATS-WTO pemerintah telah menjalankan liberalisasi pendidikan, dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Secara khusus di pendidikan tinggi, kebijakan privatisasi melalui Peraturan Pemerintah tentang pendidikan tinggi berbadan hokum (PT-BHMN) telah menyebabkan melambungnya biaya pendidikan tinggi secara drastic dan terus meningkat hingga 50% pertahun. Kebijakan tersebut kemudian telah diperkuat dengan UU Badan Hukum Pendidikan (UUU BHP) tahun 2009 yang kemudian dicabut oleh Mahkamah konstitusi pada tahun 2010.

Dicabutnya UU BHP, tidak serta merta menghentikan laju privatisasi, komersialisasi dan liberalisasi pendidikan di Indonesia, pemerintah bahkan terus mencari formulasi-formulasi baru untuk tetap menjaga pendidikan selalu dalam koridor privatisasi, komersialisasi dan liberalisasi sesuai dengan amanat dan espektasi dari GATS-WTO. Faktanya tanggal 13 Juli 2012, pemerintah telah menge-Sahkan Undang-undang pendidikan tinggi (UU PT) meskipun sejak awal telah mendapatkan tentangan yang keras dari mahasiswa dan berbagai kalangan. Akibatnya, biaya pendidikan tetap melambung tinggi, bahkan berbanding jauh dengan pendapatan rakyat yang terus merosot.

Selain persoalan biaya, sebagai satu paket kebijakan yang tidak terpisahkan sesuai dengan harapan dan target-target yang ingin diraih imperialisme dibawah setiap kesepakatan dalam WTO maupun perjanjian dan kerjasama lainnya, kurikulum adalah bagian penting yang tidak terlepas dari Intervensinya, sehingga pendidikan diberbagai negeri dapat disesuaikan dengan orientasi dan kepentingan Imperialisme. Kurikulum yang tidak didasarkan pada keadaan objektif rakyat dan hanya diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan pasar, telah menciptakan pengangguran yang terus meningkat seiring peningkatan angka kemiskinan, baik pengangguran bagi lulusan sekolah atau kuliah maupun pengangguran umum.

Menurut International Labor Organization (ILO), sejak krisis imperialisme yang memuncak pada tahun 2009, penambahan pengangguran dunia mencapai 29 juta orang, dengan jumlah total pengangguran dunia hingga tahun 2012 mencapai 225 juta orang (6,9%). Di AS sendiri, sejak tahun 2008 pengangguran baru mencapai 8,3 juta orang. Italia mencatat kenaikan tingkat pengangguran menjadi 9,2%. Begitu pula dengan Spanyol, yang juga mencetak tingkat pengangguran tertinggi di zona euro, yaitu 23,3%.

Di Eropa maupun Amerika Serikat kebijakan pemangkasan subsidi pun telah menimbulkan perlawanan dari ratusan ribu pelajar dan mahasiswa. Begitu pula di negara-negara lainya, baik di eropa maupun Asia, seperti Filipina, Malaysia, India dan tidak terkecuali Indonesia. Sepanjang tahun 2012, aksi protes mahaiswa menolak penaikan biaya pendidikan dan berbagai kebijakan liberalisasi lainnya diberbagai universitas di Indonesia terus meningkat dan semakin massif. Yang terbaru adalah pemogokan ribuan mahasiswa Universitas Jendral Soedirman (UNSOED-Purwokerto, Jawa tengah) yang memprotes biaya yang mencapai Rp 200 juta.

Dengan penghisapan dan berbagai kerusakan yang telah diciptakan Imperialisme dibalik WTO dan berbagai skema lainnya selama ini, tentu sangat mendesak bagi rakyat diseluruh dunia untuk mengkaji kembali keberadaan WTO, guna membongkar seluruh skema penghisapannya terhadap rakyat. Jika WTO telah digunakan sebagai salah satu ruang konsolidasi bagi Imperialisme untuk melakukan penguasaan pasar secara brutal (tidak adil) dan untuk memperkuat Intervensinya diberbagai negeri, maka ruang ini pula telah menjadi media yang objektif bagi rakyat untuk menyatukan diri dan terus melakukan konsolidasi-konsolidasi, melawan setiap kebijakan liberal Imperialisme yang telah menindas rakyat.

Hal serupa, juga harus dipahami oleh pemuda dan mahasiswa sebagai persoalan bersama yang mengancam “tak hanya” bagi pemuda dan pendidikan saja, atau persoalan sektoral semata sehingga terjebak dalam jargon Heroik “The Student is Egent of Changes and Agent of Control” yang sejatinya hanya akan menghantarkan pemuda dan mahasiswa pada kesesatan cara berfikir, bersikap dan bertindak.

Dengan kesesatan tersebut sudah PASTI akan manifest dalam politik gerakannya (Pemuda dan Mahasiswa) yang “Anti Kollektif” karena “Ia” Heroik, “Anti Solidare” karena “Ia” Individualis dan, pastinya akan terkungkung dalam group kecilisme, sebab “Ia” “Anti Massa” karena “Ia” Eksklusif dan tidak pernah belajar dari massa, sehingga “Ia” samasekali tidak paham dahsyatnya kekuatan massa.

Source : http://pp-frontmahasiswanasional.blogspot.com/2012/12/kill-wto.html
 

Hak-Hak Demokratis Pemuda Mahasiswa



Pengertian Pemuda
Pemuda adalah salah satu golongan atau sektor dalam masyarakat yang dikategorikan berdasarkan umur. Secara umum, pemuda bisa diartikan sebagai mereka yang berusia antara 15 hingga 35 tahun. Dalam kategori umum ini, terdapat klasifikasi lagi yang terbagi dalam Pemuda-pelajar, Pemuda-Mahasiswa dan Pemuda-umum. Ditinjau dari perspektif tenaga produktif, golongan pemuda adalah tenaga produktif yang potensial dalam proses produksi karena berusia lebih muda, energik dan tingkat mobilitas yang lebih tinggi. Untuk itulah usia pemuda juga disebut sebagai usia produktif.

Pemuda-pelajar adalah pemuda yang berstatus sebagai pelajar dan mengenyam bangku pendidikan sekolah dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU). Masa tempuh bangku sekolah pelajar rata-rata 3 tahun untuk setiap jenjang pendidikan. Sering kali mereka disebut juga sebagai remaja atau dalam istilah pergaulan disebut “ABG” (anak baru gede). Dulu, istilah pemuda pelajar adalah bagi mereka yang menempuh bangku kuliah. Istilah pemuda-pelajar dikenal sejak era Kebangkitan Nasional hingga akhir tahun 1950-an. Sejak itu, istilah pemuda-pelajar lebih dikenal sebagai mahasiswa. 

Pemuda-Mahasiswa adalah pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa dan mengenyam pendidikan tinggi di perguruan tinggi (Universitas/Sekolah Tinggi/Institut/Akademi/Politeknik). Pemuda-mahasiswa lebih lazim disebut sebagai mahasiswa. 

Sementara pemuda umum adalah pemuda yang terhimpun dalam berbagai sektor masyarakat seperti pemuda buruh, pemuda tani ataupun pemuda pengangguran. Namun rata-rata, pemuda umum di Indonesia tidak mengenyam dunia pendidikan dan tidak memiliki pekerjaan secara tetap. Mereka ini juga menjadi korban dari kebijakan pendidikan mahal dan tidak adanya jaminan lapangan pekerjaan kepada rakyat, terutama bagi golongan pemuda.

Tentang Mahasiswa
Mahasiswa yang bisa berkuliah rata-rata berasal dari keluarga yang cukup mampu. Yang dimaksudkan dengan keluarga cukup mampu ini adalah keluarga yang berkedudukan sebagai borjuasi kecil hingga borjuasi besar di perkotaan. Ataupun dari keluarga tuan tanah, tani kaya dan tani sedang atas di pedesaan. Rata-rata keluarga yang mampu menguliahkan anaknya adalah mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri, karyawan sebuah perusahaan, pemilik toko-toko kecil hingga anak-anak pejabat dan pengusaha besar. Sangat minim keluarga dari buruh pabrik, buruh tani dan tani miskin yang mampu menguliahkan anaknya. 

Rata-rata mahasiswa di Indonesia menempuh massa kuliah 4-5 tahun untuk jenjang pendidikan strata 1 (S1) atau sarjana. Jenjang pendidikan S1 dibekali dengan pendidikan teoritis dan praktis. Ada juga mahasiswa yang menempuh massa kuliah 1-3 tahun untuk jenjang pendidikan D1, D2, D3 dan Politeknik. Jenjang pendidikan ini lebih menekankan pada pembekalan ketrampilan atau praktis. Ada juga jenjang pendidikan strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) yang menempuh waktu rata-rata 2-3 tahun. Jenjang pendidikan ini banyak diisi oleh mahasiswa dari kalangan borjuasi besar, anak tuan tanah atau tani kaya. Karena biaya kuliah untuk jenjang ini terbilang sangat mahal. Dan orientasinya lebih ditujukan untuk memenuhi prestise (gengsi sosial) agar memudahkan dalam menapaki karier baik dalam menjadi karyawan sebuah perusahan, birokrat pemerintahan, intelektual borjuis dan politisi borjuis. 

Untuk itu pula, mahasiswa secara kedudukan klas disebut “borjuasi kecil”. Maksudnya, mahasiswa tidak terlibat secara langsung dalam proses produksi ekonomi layaknya klas buruh dan kaum tani, tetapi memiliki kemampuan pengetahuan dan ketrampilan sebagai alat produksi yang akan digunakan untuk keberlangsungan hidupnya, terutama untuk memenuhi tuntutan hidup pasca kuliah. Kedudukan sebagai borjuasi kecil juga terlihat dari watak individualis mahasiswa dan cita-cita yang rata-rata ingin jadi “orang besar” baik sebagai seorang karyawan sebuah perusahaan, birokrat pemerintahan, intelektual hingga politisi. Karena borjuasi kecil memang selau berkeinginan untuk menjadi borjuasi besar. Hingga kemudian pragmatisme begitu mengental di mahasiswa. Mahasiswa akan lebih memikirkan dirinya sendiri seperti mengejar nilai kuliah setinggi-tingginya dibandingkan memperjuangkan kesejahteraannya baik di kampus ataupun yang berkenaan dengan kebijakan pemerintah, walaupun dirinya menyadari bahwa ada persoalan mengenai hal tersebut. 

Namun mahasiswa juga memiliki tingkat kekritisan terhadap persoalan-persoalan di sekelilingnya. Mahasiswa juga memiliki semangat kaum muda yang selalu mendambakan terjadinya perubahan atas kondisi sosial yang ada. Seringkali pemikiran kritis mahasiswa atau keluhan-keluhan mahasiswa hanya disikapi secara individu, dipendam sendiri, menjadi obrolan-obrolan singkat dalam tongkrongan atau hanya dianggap angin lalu saja. Karena mahasiswa sering berpikir hal itu sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja atau bukan masalah karena nantipun ketika dia lulus akan mendapatkan penghidupan yang lebih baik dengan modal sarjananya. Apalagi bagi mahasiswa yang berlatar belakang dari keluarga borjuasi besar dan tuan tanah. Tetapi, peluang untuk membangkitkan, menggorganisasikan dan mengorganisasikan mahasiswa juga sangat terbuka karena mahasiswa juga mengalami ketertindasan dan keterhisapan dari sistem pendidikan yang berlaku saat ini. Sejarah juga telah mencatat bahwa mahasiswa memiliki peran besar dalam perubahan politik dan sosial baik di dunia dan di Indonesia.

Mahasiswa juga mengalami keterasingan dari realita sosial yang ada. Hal ini tidak terlepas dari kurikulum pendidikan yang diterimanya di bangku perkuliahan yang memang memisahkan dirinya dari realitas sosial. Dunia kampus telah didesain oleh negara menjadi “menara gading” yang hanya membuat mahasiswa memandang sesuatu dari permukaan semata. Di bangku kuliah, mahasiswa dijejali dengan serangkaian mata kuliah yang tidak ilmiah. Maksudnya, pelajaran-pelajaran yang didapatkan oleh mahasiswa di bangku kuliah tidak membuat dirinya mampu memahami arti sesungguhnya dari fungsi dan kegunaan itu sendiri. 

Tentang Negara dan Rakyat
Negara dalam pengertian yang lazim dipahami oleh masyarakat luas adalah pihak yang bertugas atau memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang ditujukan untuk mensejahterakan kepentingan seluruh rakyat. Dengan demikian, tujuan diadakannya negara sesungguhnya adalah untuk melayani kepentingan rakyat. Karena, negara atau pemerintahan didirikan atas mandat atau amanat dari rakyat untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan rakyat. 

Rakyat sendiri adalah unsur-unsur klas, sektor atau golongan yang masing-masing memiliki kepentingan-kepentingan sosial-ekonomis (penghidupan sehari-hari) dan politik tersendiri. Secara umum rakyat Indonesia terdiri dari klas buruh, kaum tani, kaum pemuda, kaum perempuan, kaum miskin perkotaan, suku bangsa minoritas dan kaum minoritas seperti LGBT(lesbian, gay dan transeksual). Diantara susunan ini, kaum tani dan klas buruh adalah jumlah terbesar dalam masyarakat Indonesia yang berpenduduk sekitar 220 juta jiwa. Kaum tani berjumlah kurang lebih 60 hingga 70 persen (di atas 100 juta jiwa) dan klas buruh sekitar 20-30 persen (30-40 juta jiwa). Kaum perempuan adalah populasi terbesar dalam masyarakat dengan perbandingan 60 : 40 persen dengan kaum laki-laki. Sementara jumlah angkatan kerja produktif berjumlah sekitar 100 juta jiwa. 

Disebutkan di atas bahwa masing-masing klas, golongan atau sektor tersebut memiliki kepentingan sosial ekonomis tersendiri. Klas buruh misalnya, memiliki kepentingan akan upah yang layak, kepastian jaminan kerja dan jaminan kesejahteraan lainnya seperti jaminan kesehatan dan pesangon. Kaum tani memiliki kepentingan akan sewa tanah yang lebih murah, hak untuk menggarap atau memiliki tanah dan jaminan untuk berproduksi. Sektor pemuda secara umum memiliki kepentingan atas akses pendidikan dan jaminan lapangan pekerjaan. Sementara kaum perempuan berkepentingan atas adanya kesetaraan antara kaum lelaki dan kaum perempuan dan akses terhadap segala bidang, baik politik, ekonomi dan budaya. 

Kepentingan-kepentingan ini kemudian dikenal sebagai hak-hak demokratis rakyat. Yang dimaksudkan dengan hak-hak demokratis rakyat adalah hak-hak dasar atau hak-hak normatif dari rakyat yang semestinya didapatkan sebagai tuntutan lahiriah (universal) ataupun yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hak-hak demokratis inilah yang seharusnya menjadi penopang bagi negara atau pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Mengacu pada pengertian akan negara dan tanggung jawabnya serta hak-hak demokratis rakyat, sesungguhnya apa yang diungkapkan di atas telah diatur dalam konstitusi atau UUD 1945. Dalam tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa negara bertujuan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut terlibat dalam usaha perdamaian dunia. Lebih lanjut tentang hak-hak rakyat baik bersifat sosial-ekonomis dan politik, diatur dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 27-34. 

Namun sejauh ini apa yang telah diatur dalam konstitusi tersebut, masih sering dilanggar oleh negara yang berkewajiban sesuai dengan amanat UUD 1945. Ambil contoh, dalam pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD sebagaimana mandat pasal 31 UUD 1945, sampai kini belum dipenuhi. Padahal pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen sangat berarti untuk menjamin pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian dalam penguasaan sumber kekayaan alam oleh negara dan dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran rakyat juga tidak dipenuhi. Saat ini, banyak kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Parahnya, rakyat bukan semakin makmur, justru makin miskin. Misalnya dalam kasus PT Freeport Indonesia. Perusahaan milik AS yang beroprasi sejak tahun 1967 ini, merupakan salah satu perusahaan tembaga dan mas terbesar di dunia (ke-3) dan berpenghasilan melebihi ¼ PDB Indonesia, namun keberadaannya justru tidak mendatangkan kemakmuran bagi rakyat Papua. Sungai-sungai besar di Papua tercemar, pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua, perdagangan kaum perempuan dan kemiskinan justru lebih terlihat nyata dibandingkan kemakmuran yang dirasakan. 

Hal di atas hanya sedikit dari sekian persoalan tentang pelanggaran tanggung jawab negara terhadap rakyat. Dalam pasal 27 UUD 1945, disebutkan negara menjamin kehidupan yang layak dan lapangan pekerjaan. Tapi dengan dinaikannya harga BBM, justru kehidupan rakyat semakin menyedihkan karena harga-harga melonjak dan pendapatan yang minim. Di lain sisi, juga mengancam lapangan pekerjaan karena naiknya harga BBM juga berimbas bagi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara kaum tani terancam tidak bisa berproduksi, karena besarnya biaya produksi yang harus ditanggung seperti bubuk dan bibit. Dalam hal politik misalnya, hak-hak berpendapat dan berorganiasi juga masih dikekang, seperti larangan berdemonstrasi dan stigmaisasi organisasi dengan tuduhan sebagai PKI dan ounderbouwnya. Atau bagaimana Kejaksaan Agung rejim SBY-Kalla mengeluarkan kebijakan membatalkan proses hukum Soeharto, padahal hal ini merupakan mandat TAP MPR dan cita-cita reformasi serta menginjak-injak rasa keadilan masyarakat. 

Masing-masing klas, sektor atau golongan ini memiliki kepentingan sosial-ekonomis tersendiri, namun secara umum setiap klas, sektor dan golongan ini disatukan atas dasar penindasan yang sama, yaitu penindasan dan penghisapan dari imperialisme, feodalisme dan kapitalisme birokrat melalui rejim boneka-nya di Indonesia yang merupakan kekuasaan (kediktatoran) bersama antara borjuasi besar komprador, tuan tanah besar dan kapitalis birokrat yang selalu setia melayani kaum kapitalis monopoli internasional (imperialisme). Inilah yang menjadi pertautan persatuan dan perjuangan bersama seluruh rakyat tertindas di Indonesia saat ini.

Hingga kemudian tidak salah dan sangat wajar jika kemudian seringkali muncul demonstrasi atau unjuk rasa dari masyarakat yang menuntut hak-haknya, karena memang selama ini hak-hak demokratis rakyat tidak dipenuhi oleh negara. Dan hal ini sangat penting, karena rakyatlah yang sesungguhnya berdaulat. Bukan pejabat atau pengusaha baik asing atau swasta. Karena tanpa rakyat, negara ibaratnya rumah tanpa pondasi yang bisa dipastikan akan mudah roboh tanpa perlu diterpa angin yang kencang. Maka, sesungguhnya kedaulatan rakyat seperti yang disebutkan dalam Konstitusi Replubik 

Tentang Hak-Hak Demokratis Mahasiswa
Hak-hak demokratis pemuda-mahasiswa adalah hak-hak normatif atau hak-hak dasar pemuda-mahasiswa yang meliputi kepentingan sosial-ekonomis dan politik yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya, baik yang bersifat tuntutan lahiriah ataupun yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan hukum yang berlaku. Secara umum, hak-hak demokratis pemuda-mahasiswa adalah meliputi hak atas pendidikan dan jaminan lapangan pekerjaan.

Jika kita mengkaji lebih jauh, banyak sekali hak-hak demokratis pemuda-mahasiswa yang tidak dipenuhi, namun secara umum hal tersebut menyangkut persoalan tentang pendidikan dan lapangan pekerjaan. Bukan sekedar gosip jika kini kampus seperti UGM, UI atau ITB termasuk dalam daftar kampus termahal di Indonesia, terutama sejak diberlakukan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada 6 kampus besar (UI, ITB, IPB, UGM, UPI, dan USU) di Indonesia. Selain soal besarnya biaya masuk dan SPP, masih disusul serangkaian biaya seperti BOP, dana praktikum, sumbangan orang tua atau deretan “pungli” yang tidak jelas. Diberlakukannya sistem “jalur khusus” di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka, semakin membuka tabir komersialisasi pendidikan. Dengan uang belasan juta hingga puluhan juta, seseorang bisa dengan mudah berkuliah. Pertanyaannya, berapa banyak rakyat Indonesia yang berpenghasilan seperti itu? Mengingat, rata-rata pendapatan orang Indonesia berada di bawah 2 dollar AS per hari. 

Mahalnya biaya pendidikan, ternyata tidak diiringi dengan peningkatan fasilitas pendidikan. Tidak sedikit kampus-kampus, baik swasta dan negeri—yang memiliki fasilitas tidak memadai. Laboratorium, ruangan kelas, bangku kuliah, WC, parkiran atau jasa internet, sering menjadi keluhan bagi mahasiswa. Iklan-iklan pendidikan yang sering ditawarkan, justru sering menipu mahasiswa. Apa yang tercantum dalam brosur, ternyata tidak sesuai dengan fakta ketika mahasiswa menginjakkan kakinya di kampus.

Justru yang sering terjadi, banyak fasilitas pendidikan di kampus yang didagangkan atau didirikannya fasilitas-fasilitas yang tidak bersinggungan langsung dengan kepentingan mahasiswa, tetapi lebih ditujukan untuk mencari keuntungan komersil dengan cara-cara seperti penyewaan auditorium/aula, pemasangan iklan, pembukaan ritel-ritel perusahaan tertentu atau kerjasama dengan perusahaan tertentu untuk menambah pundi-pundi kas birokrasi kampus.

Kemudian pelayanan pendidikan yang cenderung birokratis (istilahnya dipingpong) hingga soal dosen yang sering bolos ngajar, anti kritik, monologis dan dogmatis. Dosen-dosen sendiri juga terancam kehidupannya, karena rendahnya tingkat kesejahteraan yang diterima. Sementara, para petinggi kampus bisa terus mengganti mobil baru atau rumah baru dan mendapatkan kenaikan gaji. 

Lantas bagaimana dengan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Majalah Asia Week (2003) melaporkan bahwa kampus sekelas UI dan UGM hanya menempati urutan 60-70 an dari seluruh universitas di Asia Pasifik. Peringkat pendidikan Indonesia bahkan berada di bawah Vietnam dan Philipina, karena minimnya lulusan pendidikan tinggi yang terserap dalam lapangan kerja formal. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak sarjana Indonesia yang menganggur atau bekerja tidak sesuai dengan besar biaya yang dikeluarkan ketika kuliah. 

Sektor pendidikan Indonesia saat ini menuju pada liberalisasi dengan maraknya privatisasi dan komersialisasi pendidikan. Setidaknya ada beberapa hal yang meindikasikan hal tersebut. Pertama, pencabutan subsidi pendidikan yang telah mendorong biaya pendidikan menjadi mahal, karena pendidikan ditujukan menjadi barang dagangan (komoditi) bukan lagi pelayanan negara terhadap rakyat. Liberalisasi sektor pendidikan sendiri secara global telah diatur oleh salah satu lembaga milik imperialisme yaitu organisasi perdagangan dunia (WTO) dalam General Agreement on Trade Services (GATS) tentang liberalisasi perdagangan jasa pendidikan. 

Selanjutnya, dalam kesepakatan untuk mendapatkan utang luar negeri melalui CGI dan IMF, pemerintah diharuskan mencabut subsidi sosial, seperti pendidikan, kesehatan, BBM, listrik, air dan telepon. Hingga dalam APBN, alokasi anggaran pendidikan hanya berkisar 4-9% per tahun, dimana 40 persen porsi anggaran dialokasikan untuk pembayaran utang dan rekapitalisasi perbankan, dimana hasilnya juga tidak dinikmati oleh rakyat.

Pencabutan subsidi pendidikan telah mendorong terjadinya proses privatisasi pendidikan, terutama bagi kampus-kampus negeri. Setelah memberlakukan status BHMN bagi 6 PTN terkemuka di Indonesia, pemerintah tengah berupaya menerapkan sistem Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT). Dengan BHPT, kampus-kampus di Indonesia akan diubah tak bedanya dengan perusahaan yang berorientasi profit, bukan membuka akses seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia untuk mengenyam bangku kuliah dan institusi pendidkan yang bertujuan mencerdasakan kehidupan bangsa. Dorongan privatisasi pendidikan semakin jelas, ketika dalam rencana strategis (renstra) pendidikan 2005, pemerintah secara jelas menekankan pendidikan diukur dari kemampuan ekonomi seseorang. Artinya, sekolah bermutu hanya bagi mereka yang berduit, sedangkan bagi mereka yang miskin hanya bisa mendapatkan sekolah pas-pasan. 

Dibukanya kerjasama dengan dunia industri—sesuai kurikulum berbasis kompetensi, tidak menjamin lulusan perguruan tinggi bisa dengan mudah mendapatkan pekerjaan. Sejauh ini, kerjasama lebih ditujukan untuk menarik minat calon mahasiswa dengan embel-embel magang kerja dan sebagainya. Terbukti, ketika musim seleksi PNS datang, tidak sedikit sarjana yang harus ngantri untuk mengikuti seleksi. Itupun belum tentu diterima, tergantung bagaiman kemampuan menyogok “orang dalam”. Atau fakta deretan sarjana yang sering mengutak-atik jasa iklan lowongan pekerjaan dan keluar masuk kantor perusahaan. 

Sebagai catatan, angka pengangguran masih terus bergerak naik. Pada tahun 1997 jumlah pengangguran mencapai 5,4 persen. Di tahun 2004 naik hingga 10,8 persen. Jika menghitung pengangguran tertutup atau mereka yang setengah menganggur, angka pengangguran telah mencapai lebih dari 40 juta. Ironisnya, sebagian besar pengangguran menimpa tenaga kerja muda dan perempuan. Sekitar tiga dari sepuluh angkatan kerja berusia 15 hingga 24 tahun adalah penganggur. Kelompok muda penganggur ini mencapai dua pertiga dari total pengangguran yang ada (26,7 juta jiwa). Angka perempuan penganggur lebih besar dibandingkan dengan penganggur laki-laki. Pada tahun 2005, pemerintah menjanjikan akan menyerap 2 juta tenaga kerja bila target pertumbuhan bisa mencapai 5,5 persen. Namun angkatan kerja yang baru setiap tahun tumbuh lebih dari 2,5 juta. Depnaker dalam perhitungan terakhir menyebutkan bahwa jumlah penggangguran terbuka di seluruh Indonesia sekitar 10,25 juta jiwa. Kemungkinan tenaga kerja yang terserap hanya sekitar 1,8 juta jiwa dari 2 juta pekerja. Artinya, logika pertumbuhan ekonomi ala Bretton Woods yang diagung-agungkan pemerintah ternyata tidak mampu menyerap lulusan perguruan tinggi, karena sekitar 55 persen angakatan kerja adalah lulusan sekolah dasar ke bawah.

Ancaman lain adalah masuknya perguruan tinggi asing ke dalam negeri. Terkait hal ini, pemerintah bahkan berencana akan merevisi UU Sisdiknas Nomor 20/2003 untuk memudahkan masuknya institusi pendidikan asing. Apakah kehadiran jasa pendidikan asing akan meningkatkan kualitas pendidikan? Dari segi biaya saja harganya dipastikan akan sulit dijangkau. Apalagi dengan mayoritas rakyat Indonesia yang miskin. Biaya pendidikan yang ada saat ini saja, telah menyulitkan akses untuk berkuliah. Kemudian ancaman kebangkrutan bagi kampus-kampus kecil yang kurang ternama. Jika ingin bertahan hanya dua pilihan yaitu menekan mahasiswa dengan menaikan biaya kuliah atau mengalihkan modalnya kepada kampus-kampus asing atau kampus besar (merger/akuisisi). Pilihan terakhir adalah menutup kampus, karena tidak sanggup lagi menahan besar biaya operasional. 

Dengan demikian, liberalisasi memang tidak menjawab persoalan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia apalagi pemerataan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan pendidikan Indonesia justru terancam dengan krisis yang akan semakin kronis karena liberalisasi pendidikan yang sesungguhnya adalah “mega proyek” imperialisme di sektor pendidikan. 

Kampus tidak bisa dinilai sebagai lembaga yang otonom secara nilai. Sebagai institusi sosial yang mengajarkan dan menyebarluaskan nilai-nilai sosial, imperialisme dan kaki tangannya di dalam negeri tentu saja berkepentingan untuk menanamkan dominasinya sekaligus hegemoninya di tengah kampus. Selain bertujuan menghasilkan tenaga kerja murah yang akan mengisi kantong-kantong perusahaan imperialis dan kompradornya, kaum intelektual kampus adalah sasaran empuk bagi calon-calon “propagandis” yang akan menyebarluaskan nilai-nilai dari sistem yang mendominasi yaitu imperialisme dan feodalisme. 

Tidak sedikit pandangan-pandangan kaum intelektual kampus yang mendukung masuknya investasi asing, menentang land reform, atau mengkebiri kekritisan mahasiswa di kampus. Hingga kemudian menjauhkan mahasiswa dari realitas “bobrok”nya kampus dan kemiskinan rakyat Indonesia. Mahasiswa takut berbicara lantang, karena di ancam nilai jelek, presensi hingga drop out (DO). Mahasiswa hanya didorong sekedar menikmati persoalan akademis kampus. Aktifitas kritis dikampus dianggap tidak sesuai dengan iklim akademis. Padahal dalam demokrasi—seperti yang sering dikutip para petinggi kampus, demonstrasi, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berorganisasi adalah hal yang wajar-wajar saja. 

Mahasiswa yang katanya agent 0f change dan agent of social control, ternyata sulit menerapkan ilmunya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi rakyat. Hal ini terjadi karena pemberian materi-materi perkuliahan memang menjauhkan mahasiswa dari realitas kemiskinan rakyat Indonesia. Sarjana arsitektur Indonesia lebih bangga membangun gedung pencakar langit dibandingkan mendirikan perumahan bagi kaum buruh yang terus menempati bedeng-bedeng kumuh di perkotaan. Mahasiswa ekonomi dicekoki dengan teori ekonomi pertumbuhan yang justru mengakibatkan lautan PHK dan membludaknya pengangguran. Warisan kolonial yang dipelajari mahasiswa hukum dalam KUHP dan deretan pasal karetnya, ternyata lebih sering digunakan untuk menjerat perjuangan rakyat yang menuntut hak-hak demokratisnya. Wajar kemudian jika banyak pengacara yang memilih membela pejabat korup dibandingkan membela kaum tani dan buruh.

Bangkit, Berorganisasi dan Bergerak Gapai Hak Kita
Pemuda-mahasiswa harus menyadari bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi hak-hak demokratisnya. Dengan menyadari ini dan kemudian kita melihat bahwa hak-hak demokratis tersebut tidak dipenuhi oleh negara, maka mau tidak mau kita harus berjuang untuk mendapatkannya. Tapi sekali lagi, untuk memperjuangkan itu semua, pemuda-mahasiswa membutuhkan alat yang tepat. Dan alat itu adalah organisasi. Hanya dengan berorganisasi lah pemuda-mahasiswa bisa mengaspirasikan tuntutannya dan bersama seluruh massa pemuda-mahasiswa yang tergabung dalam organisasi bisa memperjuangkannya secara bersama. Karena perubahan tidak bisa tercipta melalui segelintir orang. Tapi perubahan sangat ditentukan oleh kekuatan massa, karena perubahan sesungguhnya adalah karya massa. Dengan bergabung dalam organisasi massa yang militan, patriotik dan demokratis, massa pemuda-mahasiswa akan bergerak melalui program-program aksi yang konkret untuk memecahkan persoalan yang dihadapi dan menggapai tuntutan-tuntutan hak-hak demokratisnya. Bangkitlah kaum muda Indonesia! 

Hingga sangat banyak pemuda pedesaan yang beralih ke perkotaan, karena di desa pekerjaan sebagai tani tidak menjanjikan jaminan penghidupan yang lebih layak, karena adanya monopoli pengusaan tanah dan hasil produksi pertanian oleh tuan tanah baik perorangan ataupun institusi milik negara, swasta dan asing, seperti inhutani dan perhutani. 

Baik sekolah atau perguruan tinggi saat ini, ada yang dikelola langsung oleh negara dan ada juga yang ditangani oleh pihak swasta. Seiring terjadinya liberalisasi pendidikan dengan maraknya privatisasi dan komersialisasi pendidikan, kondisi institusi pendidikan negeri (milik negara) dan institusi pendidikan swasta (dikelola badan usaha) sudah tidak jauh berbeda, yaitu mahalnya biaya pendidikan. Sementara tentang persoalan pengangguran, juga tidak terlepas dari kondisi dunia pendidikan yang “bobrok”, hingga banyak pemuda di negeri ini sulit mengenyam pendidikan dan ketidakmampuan pemerintah untuk menyerap lulusan dunia pendidikan dalam dunia kerja. 

Tulisan ini sudah lama saya dapatkan, tapi saya lupa dimana sumbernya.
Jika ada yang ingin ditambahkan, ditanyakan, disanggah atau tidak disepakati alangkah lebih bijaknya mari kita diskusikan, hubungi saja FB saya. :)
 
Umur Bukan Rintisan Angka, Tapi Ukiran Aksara....