Pemuda adalah salah
satu golongan atau sektor dalam masyarakat yang dikategorikan berdasarkan umur.
Secara umum, pemuda bisa diartikan sebagai mereka yang berusia antara 15 hingga
35 tahun. Dalam kategori umum ini, terdapat klasifikasi lagi yang terbagi dalam
Pemuda-pelajar, Pemuda-Mahasiswa dan Pemuda-umum. Ditinjau dari perspektif
tenaga produktif, golongan pemuda adalah tenaga produktif yang potensial dalam
proses produksi karena berusia lebih muda, energik dan tingkat mobilitas yang
lebih tinggi. Untuk itulah usia pemuda juga disebut sebagai usia produktif.
Pemuda-pelajar adalah pemuda yang
berstatus sebagai pelajar dan mengenyam bangku pendidikan sekolah dari tingkat
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU). Masa tempuh
bangku sekolah pelajar rata-rata 3 tahun untuk setiap jenjang pendidikan.
Sering kali mereka disebut juga sebagai remaja atau dalam istilah pergaulan
disebut “ABG” (anak baru gede). Dulu, istilah pemuda pelajar adalah bagi mereka
yang menempuh bangku kuliah. Istilah pemuda-pelajar dikenal sejak era
Kebangkitan Nasional hingga akhir tahun 1950-an. Sejak itu, istilah
pemuda-pelajar lebih dikenal sebagai mahasiswa.
Pemuda-Mahasiswa adalah pemuda yang
berstatus sebagai mahasiswa dan mengenyam pendidikan tinggi di perguruan tinggi
(Universitas/Sekolah Tinggi/Institut/Akademi/Politeknik). Pemuda-mahasiswa
lebih lazim disebut sebagai mahasiswa.
Sementara pemuda umum adalah pemuda yang terhimpun dalam
berbagai sektor masyarakat seperti pemuda buruh, pemuda tani ataupun pemuda
pengangguran. Namun rata-rata, pemuda umum di Indonesia tidak mengenyam dunia
pendidikan dan tidak memiliki pekerjaan secara tetap. Mereka ini juga menjadi
korban dari kebijakan pendidikan mahal dan tidak adanya jaminan lapangan
pekerjaan kepada rakyat, terutama bagi golongan pemuda.
Tentang Mahasiswa
Mahasiswa yang bisa
berkuliah rata-rata berasal dari keluarga yang cukup mampu. Yang dimaksudkan
dengan keluarga cukup mampu ini adalah keluarga yang berkedudukan sebagai
borjuasi kecil hingga borjuasi besar di perkotaan. Ataupun dari keluarga tuan
tanah, tani kaya dan tani sedang atas di pedesaan. Rata-rata keluarga yang
mampu menguliahkan anaknya adalah mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri,
karyawan sebuah perusahaan, pemilik toko-toko kecil hingga anak-anak pejabat
dan pengusaha besar. Sangat minim keluarga dari buruh pabrik, buruh tani dan
tani miskin yang mampu menguliahkan anaknya.
Rata-rata mahasiswa di Indonesia menempuh massa kuliah 4-5 tahun untuk
jenjang pendidikan strata 1 (S1) atau sarjana. Jenjang pendidikan S1 dibekali
dengan pendidikan teoritis dan praktis. Ada juga mahasiswa yang menempuh massa
kuliah 1-3 tahun untuk jenjang pendidikan D1, D2, D3 dan Politeknik. Jenjang
pendidikan ini lebih menekankan pada pembekalan ketrampilan atau praktis. Ada
juga jenjang pendidikan strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) yang menempuh waktu
rata-rata 2-3 tahun. Jenjang pendidikan ini banyak diisi oleh mahasiswa dari
kalangan borjuasi besar, anak tuan tanah atau tani kaya. Karena biaya kuliah
untuk jenjang ini terbilang sangat mahal. Dan orientasinya lebih ditujukan
untuk memenuhi prestise (gengsi sosial) agar memudahkan dalam menapaki karier
baik dalam menjadi karyawan sebuah perusahan, birokrat pemerintahan,
intelektual borjuis dan politisi borjuis.
Untuk itu pula, mahasiswa secara kedudukan klas disebut “borjuasi
kecil”. Maksudnya, mahasiswa tidak terlibat secara langsung dalam proses
produksi ekonomi layaknya klas buruh dan kaum tani, tetapi memiliki kemampuan
pengetahuan dan ketrampilan sebagai alat produksi yang akan digunakan untuk
keberlangsungan hidupnya, terutama untuk memenuhi tuntutan hidup pasca kuliah.
Kedudukan sebagai borjuasi kecil juga terlihat dari watak individualis
mahasiswa dan cita-cita yang rata-rata ingin jadi “orang besar” baik sebagai
seorang karyawan sebuah perusahaan, birokrat pemerintahan, intelektual hingga
politisi. Karena borjuasi kecil memang selau berkeinginan untuk menjadi
borjuasi besar. Hingga kemudian pragmatisme begitu mengental di mahasiswa.
Mahasiswa akan lebih memikirkan dirinya sendiri seperti mengejar nilai kuliah
setinggi-tingginya dibandingkan memperjuangkan kesejahteraannya baik di kampus
ataupun yang berkenaan dengan kebijakan pemerintah, walaupun dirinya menyadari
bahwa ada persoalan mengenai hal tersebut.
Namun mahasiswa juga memiliki tingkat kekritisan terhadap
persoalan-persoalan di sekelilingnya. Mahasiswa juga memiliki semangat kaum
muda yang selalu mendambakan terjadinya perubahan atas kondisi sosial yang ada.
Seringkali pemikiran kritis mahasiswa atau keluhan-keluhan mahasiswa hanya
disikapi secara individu, dipendam sendiri, menjadi obrolan-obrolan singkat
dalam tongkrongan atau hanya dianggap angin lalu saja. Karena mahasiswa sering
berpikir hal itu sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja atau bukan masalah
karena nantipun ketika dia lulus akan mendapatkan penghidupan yang lebih baik
dengan modal sarjananya. Apalagi bagi mahasiswa yang berlatar belakang dari
keluarga borjuasi besar dan tuan tanah. Tetapi, peluang untuk membangkitkan,
menggorganisasikan dan mengorganisasikan mahasiswa juga sangat terbuka karena
mahasiswa juga mengalami ketertindasan dan keterhisapan dari sistem pendidikan
yang berlaku saat ini. Sejarah juga telah mencatat bahwa mahasiswa memiliki
peran besar dalam perubahan politik dan sosial baik di dunia dan di Indonesia.
Mahasiswa juga mengalami keterasingan dari realita sosial yang ada. Hal
ini tidak terlepas dari kurikulum pendidikan yang diterimanya di bangku
perkuliahan yang memang memisahkan dirinya dari realitas sosial. Dunia kampus
telah didesain oleh negara menjadi “menara gading” yang hanya membuat mahasiswa
memandang sesuatu dari permukaan semata. Di bangku kuliah, mahasiswa dijejali
dengan serangkaian mata kuliah yang tidak ilmiah. Maksudnya,
pelajaran-pelajaran yang didapatkan oleh mahasiswa di bangku kuliah tidak membuat
dirinya mampu memahami arti sesungguhnya dari fungsi dan kegunaan itu
sendiri.
Tentang Negara dan Rakyat
Negara dalam
pengertian yang lazim dipahami oleh masyarakat luas adalah pihak yang bertugas
atau memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang ditujukan untuk
mensejahterakan kepentingan seluruh rakyat. Dengan demikian, tujuan diadakannya
negara sesungguhnya adalah untuk melayani kepentingan rakyat. Karena, negara
atau pemerintahan didirikan atas mandat atau amanat dari rakyat untuk memenuhi aspirasi
dan kepentingan rakyat.
Rakyat sendiri adalah unsur-unsur klas, sektor atau golongan yang
masing-masing memiliki kepentingan-kepentingan sosial-ekonomis (penghidupan
sehari-hari) dan politik tersendiri. Secara umum rakyat Indonesia terdiri dari
klas buruh, kaum tani, kaum pemuda, kaum perempuan, kaum miskin perkotaan, suku
bangsa minoritas dan kaum minoritas seperti LGBT(lesbian, gay dan transeksual).
Diantara susunan ini, kaum tani dan klas buruh adalah jumlah terbesar dalam
masyarakat Indonesia yang berpenduduk sekitar 220 juta jiwa. Kaum tani
berjumlah kurang lebih 60 hingga 70 persen (di atas 100 juta jiwa) dan klas
buruh sekitar 20-30 persen (30-40 juta jiwa). Kaum perempuan adalah populasi
terbesar dalam masyarakat dengan perbandingan 60 : 40 persen dengan kaum
laki-laki. Sementara jumlah angkatan kerja produktif berjumlah sekitar 100 juta
jiwa.
Disebutkan di atas bahwa masing-masing klas, golongan atau sektor
tersebut memiliki kepentingan sosial ekonomis tersendiri. Klas buruh misalnya, memiliki
kepentingan akan upah yang layak, kepastian jaminan kerja dan jaminan
kesejahteraan lainnya seperti jaminan kesehatan dan pesangon. Kaum tani
memiliki kepentingan akan sewa tanah yang lebih murah, hak untuk menggarap atau
memiliki tanah dan jaminan untuk berproduksi. Sektor pemuda secara umum
memiliki kepentingan atas akses pendidikan dan jaminan lapangan pekerjaan.
Sementara kaum perempuan berkepentingan atas adanya kesetaraan antara kaum
lelaki dan kaum perempuan dan akses terhadap segala bidang, baik politik,
ekonomi dan budaya.
Kepentingan-kepentingan ini kemudian dikenal sebagai hak-hak demokratis
rakyat. Yang dimaksudkan dengan hak-hak demokratis rakyat adalah hak-hak dasar
atau hak-hak normatif dari rakyat yang semestinya didapatkan sebagai tuntutan
lahiriah (universal) ataupun yang telah diatur dalam peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. Hak-hak demokratis inilah yang seharusnya
menjadi penopang bagi negara atau pemerintahan dalam menyelenggarakan
pemerintahan demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.
Mengacu pada pengertian akan negara dan tanggung jawabnya serta hak-hak
demokratis rakyat, sesungguhnya apa yang diungkapkan di atas telah diatur dalam
konstitusi atau UUD 1945. Dalam tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa negara bertujuan melindungi segenap bangsa
dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut terlibat dalam usaha perdamaian dunia. Lebih lanjut
tentang hak-hak rakyat baik bersifat sosial-ekonomis dan politik, diatur dalam
Batang Tubuh UUD 1945 pasal 27-34.
Namun sejauh ini apa yang telah diatur dalam konstitusi tersebut, masih
sering dilanggar oleh negara yang berkewajiban sesuai dengan amanat UUD 1945.
Ambil contoh, dalam pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari
APBN/APBD sebagaimana mandat pasal 31 UUD 1945, sampai kini belum dipenuhi.
Padahal pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen sangat berarti untuk menjamin
pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian dalam penguasaan sumber
kekayaan alam oleh negara dan dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran
rakyat juga tidak dipenuhi. Saat ini, banyak kekayaan alam Indonesia dikuasai
oleh perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Parahnya, rakyat
bukan semakin makmur, justru makin miskin. Misalnya dalam kasus PT Freeport Indonesia.
Perusahaan milik AS yang beroprasi sejak tahun 1967 ini, merupakan salah satu
perusahaan tembaga dan mas terbesar di dunia (ke-3) dan berpenghasilan melebihi
¼ PDB Indonesia, namun keberadaannya justru tidak mendatangkan kemakmuran bagi
rakyat Papua. Sungai-sungai besar di Papua tercemar, pelanggaran HAM terhadap
rakyat Papua, perdagangan kaum perempuan dan kemiskinan justru lebih terlihat
nyata dibandingkan kemakmuran yang dirasakan.
Hal di atas hanya sedikit dari sekian persoalan tentang pelanggaran
tanggung jawab negara terhadap rakyat. Dalam pasal 27 UUD 1945, disebutkan
negara menjamin kehidupan yang layak dan lapangan pekerjaan. Tapi dengan
dinaikannya harga BBM, justru kehidupan rakyat semakin menyedihkan karena
harga-harga melonjak dan pendapatan yang minim. Di lain sisi, juga mengancam
lapangan pekerjaan karena naiknya harga BBM juga berimbas bagi adanya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK). Sementara kaum tani terancam tidak bisa berproduksi,
karena besarnya biaya produksi yang harus ditanggung seperti bubuk dan bibit.
Dalam hal politik misalnya, hak-hak berpendapat dan berorganiasi juga masih
dikekang, seperti larangan berdemonstrasi dan stigmaisasi organisasi dengan
tuduhan sebagai PKI dan ounderbouwnya. Atau bagaimana Kejaksaan Agung rejim SBY-Kalla
mengeluarkan kebijakan membatalkan proses hukum Soeharto, padahal hal ini
merupakan mandat TAP MPR dan cita-cita reformasi serta menginjak-injak rasa
keadilan masyarakat.
Masing-masing klas, sektor atau golongan ini memiliki kepentingan
sosial-ekonomis tersendiri, namun secara umum setiap klas, sektor dan golongan
ini disatukan atas dasar penindasan yang sama, yaitu penindasan dan penghisapan
dari imperialisme, feodalisme dan kapitalisme birokrat melalui rejim boneka-nya
di Indonesia yang merupakan kekuasaan (kediktatoran) bersama antara borjuasi
besar komprador, tuan tanah besar dan kapitalis birokrat yang selalu setia
melayani kaum kapitalis monopoli internasional (imperialisme). Inilah yang
menjadi pertautan persatuan dan perjuangan bersama seluruh rakyat tertindas di
Indonesia saat ini.
Hingga kemudian tidak salah dan sangat wajar jika kemudian seringkali
muncul demonstrasi atau unjuk rasa dari masyarakat yang menuntut hak-haknya,
karena memang selama ini hak-hak demokratis rakyat tidak dipenuhi oleh negara.
Dan hal ini sangat penting, karena rakyatlah yang sesungguhnya berdaulat. Bukan
pejabat atau pengusaha baik asing atau swasta. Karena tanpa rakyat, negara
ibaratnya rumah tanpa pondasi yang bisa dipastikan akan mudah roboh tanpa perlu
diterpa angin yang kencang. Maka, sesungguhnya kedaulatan rakyat seperti yang
disebutkan dalam Konstitusi Replubik
Tentang Hak-Hak Demokratis Mahasiswa
Hak-hak demokratis
pemuda-mahasiswa adalah hak-hak normatif atau hak-hak dasar pemuda-mahasiswa
yang meliputi kepentingan sosial-ekonomis dan politik yang harus dipenuhi
sebagaimana mestinya, baik yang bersifat tuntutan lahiriah ataupun yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan hukum yang berlaku.
Secara umum, hak-hak demokratis pemuda-mahasiswa adalah meliputi hak atas
pendidikan dan jaminan lapangan pekerjaan.
Jika kita mengkaji lebih jauh, banyak sekali hak-hak demokratis
pemuda-mahasiswa yang tidak dipenuhi, namun secara umum hal tersebut menyangkut
persoalan tentang pendidikan dan lapangan pekerjaan. Bukan sekedar gosip jika
kini kampus seperti UGM, UI atau ITB termasuk dalam daftar kampus termahal di
Indonesia, terutama sejak diberlakukan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
kepada 6 kampus besar (UI, ITB, IPB, UGM, UPI, dan USU) di Indonesia. Selain
soal besarnya biaya masuk dan SPP, masih disusul serangkaian biaya seperti BOP,
dana praktikum, sumbangan orang tua atau deretan “pungli” yang tidak jelas. Diberlakukannya
sistem “jalur khusus” di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka,
semakin membuka tabir komersialisasi pendidikan. Dengan uang belasan juta
hingga puluhan juta, seseorang bisa dengan mudah berkuliah. Pertanyaannya,
berapa banyak rakyat Indonesia yang berpenghasilan seperti itu? Mengingat,
rata-rata pendapatan orang Indonesia berada di bawah 2 dollar AS per
hari.
Mahalnya biaya pendidikan, ternyata tidak diiringi dengan peningkatan
fasilitas pendidikan. Tidak sedikit kampus-kampus, baik swasta dan negeri—yang
memiliki fasilitas tidak memadai. Laboratorium, ruangan kelas, bangku kuliah,
WC, parkiran atau jasa internet, sering menjadi keluhan bagi mahasiswa.
Iklan-iklan pendidikan yang sering ditawarkan, justru sering menipu mahasiswa.
Apa yang tercantum dalam brosur, ternyata tidak sesuai dengan fakta ketika
mahasiswa menginjakkan kakinya di kampus.
Justru yang sering terjadi, banyak fasilitas pendidikan di kampus yang
didagangkan atau didirikannya fasilitas-fasilitas yang tidak bersinggungan
langsung dengan kepentingan mahasiswa, tetapi lebih ditujukan untuk mencari
keuntungan komersil dengan cara-cara seperti penyewaan auditorium/aula,
pemasangan iklan, pembukaan ritel-ritel perusahaan tertentu atau kerjasama
dengan perusahaan tertentu untuk menambah pundi-pundi kas birokrasi kampus.
Kemudian pelayanan pendidikan yang cenderung birokratis (istilahnya
dipingpong) hingga soal dosen yang sering bolos ngajar, anti kritik, monologis
dan dogmatis. Dosen-dosen sendiri juga terancam kehidupannya, karena rendahnya
tingkat kesejahteraan yang diterima. Sementara, para petinggi kampus bisa terus
mengganti mobil baru atau rumah baru dan mendapatkan kenaikan gaji.
Lantas bagaimana dengan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Majalah
Asia Week (2003) melaporkan bahwa kampus sekelas UI dan UGM hanya menempati
urutan 60-70 an dari seluruh universitas di Asia Pasifik. Peringkat pendidikan
Indonesia bahkan berada di bawah Vietnam dan Philipina, karena minimnya lulusan
pendidikan tinggi yang terserap dalam lapangan kerja formal. Sudah menjadi
rahasia umum bahwa banyak sarjana Indonesia yang menganggur atau bekerja tidak
sesuai dengan besar biaya yang dikeluarkan ketika kuliah.
Sektor pendidikan Indonesia saat ini menuju pada liberalisasi dengan maraknya
privatisasi dan komersialisasi pendidikan. Setidaknya ada beberapa hal yang
meindikasikan hal tersebut. Pertama, pencabutan subsidi pendidikan yang telah
mendorong biaya pendidikan menjadi mahal, karena pendidikan ditujukan menjadi
barang dagangan (komoditi) bukan lagi pelayanan negara terhadap rakyat.
Liberalisasi sektor pendidikan sendiri secara global telah diatur oleh salah
satu lembaga milik imperialisme yaitu organisasi perdagangan dunia (WTO) dalam
General Agreement on Trade Services (GATS) tentang liberalisasi perdagangan
jasa pendidikan.
Selanjutnya, dalam kesepakatan untuk mendapatkan utang luar negeri
melalui CGI dan IMF, pemerintah diharuskan mencabut subsidi sosial, seperti
pendidikan, kesehatan, BBM, listrik, air dan telepon. Hingga dalam APBN,
alokasi anggaran pendidikan hanya berkisar 4-9% per tahun, dimana 40 persen
porsi anggaran dialokasikan untuk pembayaran utang dan rekapitalisasi
perbankan, dimana hasilnya juga tidak dinikmati oleh rakyat.
Pencabutan subsidi pendidikan telah mendorong terjadinya proses
privatisasi pendidikan, terutama bagi kampus-kampus negeri. Setelah
memberlakukan status BHMN bagi 6 PTN terkemuka di Indonesia, pemerintah tengah
berupaya menerapkan sistem Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT). Dengan BHPT, kampus-kampus
di Indonesia akan diubah tak bedanya dengan perusahaan yang berorientasi
profit, bukan membuka akses seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia untuk
mengenyam bangku kuliah dan institusi pendidkan yang bertujuan mencerdasakan
kehidupan bangsa. Dorongan privatisasi pendidikan semakin jelas, ketika dalam
rencana strategis (renstra) pendidikan 2005, pemerintah secara jelas menekankan
pendidikan diukur dari kemampuan ekonomi seseorang. Artinya, sekolah bermutu
hanya bagi mereka yang berduit, sedangkan bagi mereka yang miskin hanya bisa
mendapatkan sekolah pas-pasan.
Dibukanya kerjasama dengan dunia industri—sesuai kurikulum berbasis
kompetensi, tidak menjamin lulusan perguruan tinggi bisa dengan mudah
mendapatkan pekerjaan. Sejauh ini, kerjasama lebih ditujukan untuk menarik
minat calon mahasiswa dengan embel-embel magang kerja dan sebagainya. Terbukti,
ketika musim seleksi PNS datang, tidak sedikit sarjana yang harus ngantri untuk
mengikuti seleksi. Itupun belum tentu diterima, tergantung bagaiman kemampuan
menyogok “orang dalam”. Atau fakta deretan sarjana yang sering mengutak-atik
jasa iklan lowongan pekerjaan dan keluar masuk kantor perusahaan.
Sebagai catatan, angka pengangguran masih terus bergerak naik. Pada
tahun 1997 jumlah pengangguran mencapai 5,4 persen. Di tahun 2004 naik hingga
10,8 persen. Jika menghitung pengangguran tertutup atau mereka yang setengah
menganggur, angka pengangguran telah mencapai lebih dari 40 juta. Ironisnya,
sebagian besar pengangguran menimpa tenaga kerja muda dan perempuan. Sekitar
tiga dari sepuluh angkatan kerja berusia 15 hingga 24 tahun adalah penganggur.
Kelompok muda penganggur ini mencapai dua pertiga dari total pengangguran yang
ada (26,7 juta jiwa). Angka perempuan penganggur lebih besar dibandingkan
dengan penganggur laki-laki. Pada tahun 2005, pemerintah menjanjikan akan
menyerap 2 juta tenaga kerja bila target pertumbuhan bisa mencapai 5,5 persen.
Namun angkatan kerja yang baru setiap tahun tumbuh lebih dari 2,5 juta.
Depnaker dalam perhitungan terakhir menyebutkan bahwa jumlah penggangguran
terbuka di seluruh Indonesia sekitar 10,25 juta jiwa. Kemungkinan tenaga kerja
yang terserap hanya sekitar 1,8 juta jiwa dari 2 juta pekerja. Artinya, logika
pertumbuhan ekonomi ala Bretton Woods yang diagung-agungkan pemerintah ternyata
tidak mampu menyerap lulusan perguruan tinggi, karena sekitar 55 persen
angakatan kerja adalah lulusan sekolah dasar ke bawah.
Ancaman lain adalah masuknya perguruan tinggi asing ke dalam negeri.
Terkait hal ini, pemerintah bahkan berencana akan merevisi UU Sisdiknas Nomor
20/2003 untuk memudahkan masuknya institusi pendidikan asing. Apakah kehadiran
jasa pendidikan asing akan meningkatkan kualitas pendidikan? Dari segi biaya
saja harganya dipastikan akan sulit dijangkau. Apalagi dengan mayoritas rakyat
Indonesia yang miskin. Biaya pendidikan yang ada saat ini saja, telah
menyulitkan akses untuk berkuliah. Kemudian ancaman kebangkrutan bagi
kampus-kampus kecil yang kurang ternama. Jika ingin bertahan hanya dua pilihan
yaitu menekan mahasiswa dengan menaikan biaya kuliah atau mengalihkan modalnya
kepada kampus-kampus asing atau kampus besar (merger/akuisisi). Pilihan
terakhir adalah menutup kampus, karena tidak sanggup lagi menahan besar biaya
operasional.
Dengan demikian, liberalisasi memang tidak menjawab persoalan
peningkatan mutu pendidikan di Indonesia apalagi pemerataan pendidikan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Masa depan pendidikan Indonesia justru terancam
dengan krisis yang akan semakin kronis karena liberalisasi pendidikan yang
sesungguhnya adalah “mega proyek” imperialisme di sektor pendidikan.
Kampus tidak bisa dinilai sebagai lembaga yang otonom secara nilai.
Sebagai institusi sosial yang mengajarkan dan menyebarluaskan nilai-nilai
sosial, imperialisme dan kaki tangannya di dalam negeri tentu saja
berkepentingan untuk menanamkan dominasinya sekaligus hegemoninya di tengah
kampus. Selain bertujuan menghasilkan tenaga kerja murah yang akan mengisi
kantong-kantong perusahaan imperialis dan kompradornya, kaum intelektual kampus
adalah sasaran empuk bagi calon-calon “propagandis” yang akan menyebarluaskan
nilai-nilai dari sistem yang mendominasi yaitu imperialisme dan feodalisme.
Tidak sedikit pandangan-pandangan kaum intelektual kampus yang mendukung
masuknya investasi asing, menentang land reform, atau mengkebiri kekritisan
mahasiswa di kampus. Hingga kemudian menjauhkan mahasiswa dari realitas
“bobrok”nya kampus dan kemiskinan rakyat Indonesia. Mahasiswa takut berbicara
lantang, karena di ancam nilai jelek, presensi hingga drop out (DO). Mahasiswa
hanya didorong sekedar menikmati persoalan akademis kampus. Aktifitas kritis
dikampus dianggap tidak sesuai dengan iklim akademis. Padahal dalam
demokrasi—seperti yang sering dikutip para petinggi kampus, demonstrasi,
kebebasan berpendapat, berekspresi dan berorganisasi adalah hal yang
wajar-wajar saja.
Mahasiswa yang katanya agent 0f change dan agent of social control, ternyata
sulit menerapkan ilmunya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang
dihadapi rakyat. Hal ini terjadi karena pemberian materi-materi perkuliahan
memang menjauhkan mahasiswa dari realitas kemiskinan rakyat Indonesia. Sarjana
arsitektur Indonesia lebih bangga membangun gedung pencakar langit dibandingkan
mendirikan perumahan bagi kaum buruh yang terus menempati bedeng-bedeng kumuh
di perkotaan. Mahasiswa ekonomi dicekoki dengan teori ekonomi pertumbuhan yang
justru mengakibatkan lautan PHK dan membludaknya pengangguran. Warisan kolonial
yang dipelajari mahasiswa hukum dalam KUHP dan deretan pasal karetnya, ternyata
lebih sering digunakan untuk menjerat perjuangan rakyat yang menuntut hak-hak
demokratisnya. Wajar kemudian jika banyak pengacara yang memilih membela
pejabat korup dibandingkan membela kaum tani dan buruh.
Bangkit, Berorganisasi dan Bergerak Gapai Hak Kita
Pemuda-mahasiswa
harus menyadari bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi hak-hak demokratisnya.
Dengan menyadari ini dan kemudian kita melihat bahwa hak-hak demokratis
tersebut tidak dipenuhi oleh negara, maka mau tidak mau kita harus berjuang
untuk mendapatkannya. Tapi sekali lagi, untuk memperjuangkan itu semua,
pemuda-mahasiswa membutuhkan alat yang tepat. Dan alat itu adalah organisasi.
Hanya dengan berorganisasi lah pemuda-mahasiswa bisa mengaspirasikan
tuntutannya dan bersama seluruh massa pemuda-mahasiswa yang tergabung dalam
organisasi bisa memperjuangkannya secara bersama. Karena perubahan tidak bisa
tercipta melalui segelintir orang. Tapi perubahan sangat ditentukan oleh
kekuatan massa, karena perubahan sesungguhnya adalah karya massa. Dengan
bergabung dalam organisasi massa yang militan, patriotik dan demokratis, massa
pemuda-mahasiswa akan bergerak melalui program-program aksi yang konkret untuk
memecahkan persoalan yang dihadapi dan menggapai tuntutan-tuntutan hak-hak
demokratisnya. Bangkitlah kaum muda Indonesia!
Hingga sangat banyak pemuda pedesaan yang beralih ke perkotaan, karena
di desa pekerjaan sebagai tani tidak menjanjikan jaminan penghidupan yang lebih
layak, karena adanya monopoli pengusaan tanah dan hasil produksi pertanian oleh
tuan tanah baik perorangan ataupun institusi milik negara, swasta dan asing,
seperti inhutani dan perhutani.
Baik sekolah atau perguruan tinggi saat ini, ada yang dikelola langsung
oleh negara dan ada juga yang ditangani oleh pihak swasta. Seiring terjadinya
liberalisasi pendidikan dengan maraknya privatisasi dan komersialisasi
pendidikan, kondisi institusi pendidikan negeri (milik negara) dan institusi
pendidikan swasta (dikelola badan usaha) sudah tidak jauh berbeda, yaitu
mahalnya biaya pendidikan. Sementara tentang persoalan pengangguran, juga tidak
terlepas dari kondisi dunia pendidikan yang “bobrok”, hingga banyak pemuda di
negeri ini sulit mengenyam pendidikan dan ketidakmampuan pemerintah untuk
menyerap lulusan dunia pendidikan dalam dunia kerja.
Tulisan ini sudah
lama saya dapatkan, tapi saya lupa dimana sumbernya.
Jika ada yang ingin ditambahkan, ditanyakan, disanggah atau tidak disepakati alangkah lebih bijaknya mari kita diskusikan, hubungi saja FB saya. :)