Desain Penelitian
Kelompok Ketahanan Pangan
M. Fachrul
Ryannor & Ali Wardana
Latar
Belakang
Kalimantan
Tengah adalah sebuah provinsi yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.514.375
Jiwa dengan luasan wilayah sebesar 153.564,50 Km2[1]. Luasan wilayah demikian
maka Kalimantan Tengah sangat berpotensi untuk mengembangkan budidaya pertanian
dalam memenuhi kebutuhan pangan khususnya beras untuk 2.514.375 Jiwa
penduduknya. Jika konsumsi per kapita masyarakat atas beras sebesar 121,76 kg
per tahun[2] maka kebutuhan beras untuk
keseluruhan penduduk Kalimantan Tengah adalah 306.150,3 Ton per Tahun.
Sementara
itu Kalimantan Tengah memiliki suku asli yaitu Suku Dayak. Masyarakat Dayak
umumnya melakukan sistem ladang berpindah untuk mengelola hutan karena tanah
Kalimantan miskin mineral, dimana fosfor menjadi faktor pembatas bagi budidaya
tanaman pangan [3].
Di hutan tropis, fosfor tersimpan dalam pohon sehingga perlu pembakaran hutan
untuk melepaskannya. Hara yang terlepas
dimanfaatkan untuk penanaman padi gogo, setelah itu dilakukan lagi pembukaan
lahan baru dengan cara yang sama sedangkan ladang lama yang ditinggalkan akan
menjadi hutan kembali (selama 20-25 tahun).
Sistem ladang berpindah ini biasanya digabungkan dengan sistem
agroforestri (hutan multikultur) dimana ladang yang ditinggalkan ditanami berbagai
pohon yang dapat terintegrasi pada ekosistem hutan. Pembukaan lahan yang
teratur ini mendorong terbentuknya mozaik-mozaik lahan berdasarkan umur suksesi
dan keanekaragaman hayati yang beragam.
Namun pada
perkembangannya metode pertanian ladang berpindah dianggap sebagai kambing
hitam dari maraknya kebakaran lahan di Kalimantan Tengah. Di Kalimantan Tengah, kebakaran hutan dan
lahan hampir terjadi setiap tahun dan diantaranya telah terjadi 4 kali
kebakaran yang cukup besar pada Tahun 1994, 1997, 2002 dan 2006 yang melanda
hutan alam, hutan yang dikonversi untuk perkebunan dan lahan terlantar serta
lahan masyarakat. Sebagai contoh, selama kebakaran Tahun 1997 hutan produktif
yang rusak seluas 39.416,09 Ha. Bencana ini menyebabkan terjadinya kabut asap
yang memprihatinkan. Sementara itu juga kabut
asap dari Indonesia terbang ke Malaysia dan Singapura setiap tahun pada musim
kemarau ketika para petani dan perusahaan di Indonesia secara ilegal
membersihkan kebun dengan cara membakar lahan. Polusi karena asap itu
menyebabkan kualitas udara memburuk di Kuala Lumpur dan negara bagian Serawak
di Malaysia Timur. Malaysia dan Singapura telah melakukan komplain soal kabut
asap dari Indonesia sejak tahun 1997.
Pemerintah Pusat sejak
Tahun 2007 sudah benar-benar tak ingin kecolongan dalam mengatasi bencana asap.
Sejumlah provinsi, terutama yang kawasannya masih banyak hutan dan lahan diinstruksikan
agar mengantisipasi sejak dini kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, seperti
provinsi-provinsi di Kalimantan dan Sumatera. Tekad bebas kebakaran dan asap juga
dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalimantan Tengah
Agustin Teras Narang, meneruskan instruksi ini agar Bupati/Walikota se-Kalteng
menjaga hutan dan lahan. Bahkan, masyarakat kecil yang terbiasa hidup bertani
dengan cara ladang dibakar, juga dilarang melakukan pembakaran ladangnya.
Sebagai salah satu
daerah pengekspor asap terbesar bagi dunia, Agustin Teras Narang kemudian
melakukan langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan 3 (tiga) stop yaitu Stop
Asap, Stop Bencana, dan Stop Kebakaran yang telah dideklarasikan pada Tahun
2007 dan kemudian Tahun 2009 diberlakukan kembali guna membendung kebiasaan
pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara membakar. Gubernur Kalimantan Tengah
Agustin Teras Narang pada Tanggal 10 Agustus 2009 akhirnya mencabut Peraturan
Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan
Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang belum genap berumur
setahun dan selama ini menjadi acuan masyarakat untuk melakukan pembakaran
lahan terkendali. Pergub No. 52 Tahun 2008 tersebut dinyatakan tidak berlaku
hingga batas waktu tertentu, yang berarti tidak boleh lagi ada praktik
pembakaran lahan. Gubernur Agustin Teras Narang menetapkan larangan pembakaran
lahan pada musim kemarau melalui kebijakan Stop Kebakaran, Stop Asap, dan Stop
Bencana kembali di Tahun 2009 menyusul
memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran lahan.
Kini, dengan pencabutan Pergub No 52/2008,
diganti dengan Pergub No 15 tahun 2010 pembukaan lahan dengan cara dibakar
tidak diizinkan lagi. Aparat penegak hukum di Provinsi, Kabupaten/ Kota, hingga
tingkat terbawah pun diminta menindak tegas siapa pun yang membakar lahan di
Kalimantan tengah. Sejalan dengan pencabutan itu, maka Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah kembali melarang keras semua pembakaran hutan, lahan, dan
pekarangan dalam bentuk dan tujuan apapun seperti yang diberlakukan Tahun 2007
lalu. Gubernur Kalteng mengatakan bahwa Pergub tersebut tidak efektif
dilaksanakan sejak diterbitkan pertengahan tahun 2009, sehingga akan segera
diperbaiki agar lebih efektif khususnya
menyangkut masalah luas lahan dan proses perizinannya. Pergub tersebut pada
awalnya diterbitkan untuk mengakomodasi kebutuhan petani dalam pembukaan lahan
budidaya dengan cara pembakaran terkendali,sehingga diharapkan kebakaran tidak
meluas dan menimbulkan bencana. Pembukaan lahan dengan pembakaran itu harus
mendapatkan izin dengan kewenangan pemberian izin pembakaran lahan dilimpahkan
kepada camat untuk lahan seluas 0,5 sampai 2,5 hektare, lurah dan kades seluas
0,1 sampai 0,5 hektare dan ketua RT kurang dari 0,1 hektare. Alasan lain yaitu,
Pergub tersebut juga belum disosialisasikan dengan baik oleh daerah sehingga masyarakat
salah persepsi dalam menjabarkan kebijakan tersebut dengan menganggap bahwa
dengan peraturan ini mereka bisa membakar lahan. Larangan pembakaran lahan pada
Tahun 2007 lalu yang diberlakukan secara keras dan represif meski berhasil
mewujudkan provinsi itu menjadi wilayah bebas asap, namun membuat ribuan petani
gagal bercocok tanam.
Dalam kerangka melestarikan
fungsi lingkungan, langkah ini patut kita apresiasi, karena berdasarkan fakta
di atas Kalimantan Tengah selalu menjadi langganan bencana kebakaran hutan.
Namun pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dampak terhadap para peladang dan
petani tradisional Kalimantan Tengah yang telah menggunakan metode pembakaran
untuk membuka lahan.
Karena pada fakta awal yang
kami temukan yaitu pada 1 Oktober 2007 terdapat berita penangkapan terhadap
warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,
Kabupaten Pulang Pisau terkait perbuatan pembakaran lahan dengan
sengaja. Atas perbuatannya petugas menjerat tersangka dengan pasal 25 jo pasal
2 Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2003 tentang pengendalian pembakaran
hutan dan atau lahan dengan ancaman hukuman 6 (enam) bulan penjara. Perda No.5
tahun 2003 sendiri merupakan acuan dari lahirnya Pergub No. 52 Tahun 2008 dan
Pergub No. 15 Tahun 2010.
Berangkat fakta tersebut di
atas kami menduga bahwa peraturan – peraturan yang dibuat berpengaruh terhadap
produksi padi rakyat di Kalimantan Tengah khususnya di Desa Mintin, Kecamatan
Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, studi ini ingin menjawab apakah kebijakan pemerintah mengenai
pelarangan membakar lahan berdampak pada produksi beras masyarakat Desa Mintin,
Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten
Pulang Pisau ?
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah terhadap
usaha ketahanan pangan khususnya beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan
Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Batasan Penelitian
Penelitian ini akan membatasi
pemeriksaan terhadap pengaruh pelarangan pembakaran
hutan oleh pemerintah Kalimantan Tengah terhadap usaha pertanian beras di Desa
Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,
Kabupaten Pulang Pisau dalam pemenuhan pangan.
Rentang waktu studi ini
ingin mengetahui pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah terhadap
usaha ketahanan pangan khususnya beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan
Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau dari
tahun 2009 sampai 2012.
0 comments:
Post a Comment