Desain Penelitian (Lingkar Belajar Keadilan Iklim)


Desain Penelitian
Kelompok Ketahanan Pangan
M. Fachrul Ryannor & Ali Wardana

Latar Belakang

Kalimantan Tengah adalah sebuah provinsi yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.514.375 Jiwa dengan luasan wilayah sebesar 153.564,50 Km2[1]. Luasan wilayah demikian maka Kalimantan Tengah sangat berpotensi untuk mengembangkan budidaya pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan khususnya beras untuk 2.514.375 Jiwa penduduknya. Jika konsumsi per kapita masyarakat atas beras sebesar 121,76 kg per tahun[2] maka kebutuhan beras untuk keseluruhan penduduk Kalimantan Tengah adalah 306.150,3 Ton per Tahun.

Sementara itu Kalimantan Tengah memiliki suku asli yaitu Suku Dayak. Masyarakat Dayak umumnya melakukan sistem ladang berpindah untuk mengelola hutan karena tanah Kalimantan miskin mineral, dimana fosfor menjadi faktor pembatas bagi budidaya tanaman pangan [3]. Di hutan tropis, fosfor tersimpan dalam pohon sehingga perlu pembakaran hutan untuk melepaskannya.  Hara yang terlepas dimanfaatkan untuk penanaman padi gogo, setelah itu dilakukan lagi pembukaan lahan baru dengan cara yang sama sedangkan ladang lama yang ditinggalkan akan menjadi hutan kembali (selama 20-25 tahun).  Sistem ladang berpindah ini biasanya digabungkan dengan sistem agroforestri (hutan multikultur) dimana ladang yang ditinggalkan ditanami berbagai pohon yang dapat terintegrasi pada ekosistem hutan. Pembukaan lahan yang teratur ini mendorong terbentuknya mozaik-mozaik lahan berdasarkan umur suksesi dan keanekaragaman hayati yang beragam.

Namun pada perkembangannya metode pertanian ladang berpindah dianggap sebagai kambing hitam dari maraknya kebakaran lahan di Kalimantan Tengah. Di Kalimantan Tengah, kebakaran hutan dan lahan hampir terjadi setiap tahun dan diantaranya telah terjadi 4 kali kebakaran yang cukup besar pada Tahun 1994, 1997, 2002 dan 2006 yang melanda hutan alam, hutan yang dikonversi untuk perkebunan dan lahan terlantar serta lahan masyarakat. Sebagai contoh, selama kebakaran Tahun 1997 hutan produktif yang rusak seluas 39.416,09 Ha. Bencana ini menyebabkan terjadinya kabut asap yang memprihatinkan. Sementara itu juga kabut asap dari Indonesia terbang ke Malaysia dan Singapura setiap tahun pada musim kemarau ketika para petani dan perusahaan di Indonesia secara ilegal membersihkan kebun dengan cara membakar lahan. Polusi karena asap itu menyebabkan kualitas udara memburuk di Kuala Lumpur dan negara bagian Serawak di Malaysia Timur. Malaysia dan Singapura telah melakukan komplain soal kabut asap dari Indonesia sejak tahun 1997.

Pemerintah Pusat sejak Tahun 2007 sudah benar-benar tak ingin kecolongan dalam mengatasi bencana asap. Sejumlah provinsi, terutama yang kawasannya masih banyak hutan dan lahan diinstruksikan agar mengantisipasi sejak dini kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, seperti provinsi-provinsi di Kalimantan dan Sumatera. Tekad bebas kebakaran dan asap juga dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, meneruskan instruksi ini agar Bupati/Walikota se-Kalteng menjaga hutan dan lahan. Bahkan, masyarakat kecil yang terbiasa hidup bertani dengan cara ladang dibakar, juga dilarang melakukan pembakaran ladangnya.

Sebagai salah satu daerah pengekspor asap terbesar bagi dunia, Agustin Teras Narang kemudian melakukan langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan 3 (tiga) stop yaitu Stop Asap, Stop Bencana, dan Stop Kebakaran yang telah dideklarasikan pada Tahun 2007 dan kemudian Tahun 2009  diberlakukan kembali guna membendung kebiasaan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara membakar. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang pada Tanggal 10 Agustus 2009 akhirnya mencabut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang belum genap berumur setahun dan selama ini menjadi acuan masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan terkendali. Pergub No. 52 Tahun 2008 tersebut dinyatakan tidak berlaku hingga batas waktu tertentu, yang berarti tidak boleh lagi ada praktik pembakaran lahan. Gubernur Agustin Teras Narang menetapkan larangan pembakaran lahan pada musim kemarau melalui kebijakan Stop Kebakaran, Stop Asap, dan Stop Bencana kembali di Tahun 2009  menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran lahan.

Kini, dengan pencabutan Pergub No 52/2008, diganti dengan Pergub No 15 tahun 2010 pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak diizinkan lagi. Aparat penegak hukum di Provinsi, Kabupaten/ Kota, hingga tingkat terbawah pun diminta menindak tegas siapa pun yang membakar lahan di Kalimantan tengah. Sejalan dengan pencabutan itu, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali melarang keras semua pembakaran hutan, lahan, dan pekarangan dalam bentuk dan tujuan apapun seperti yang diberlakukan Tahun 2007 lalu. Gubernur Kalteng mengatakan bahwa Pergub tersebut tidak efektif dilaksanakan sejak diterbitkan pertengahan tahun 2009, sehingga akan segera diperbaiki agar lebih efektif  khususnya menyangkut masalah luas lahan dan proses perizinannya. Pergub tersebut pada awalnya diterbitkan untuk mengakomodasi kebutuhan petani dalam pembukaan lahan budidaya dengan cara pembakaran terkendali,sehingga diharapkan kebakaran tidak meluas dan menimbulkan bencana. Pembukaan lahan dengan pembakaran itu harus mendapatkan izin dengan kewenangan pemberian izin pembakaran lahan dilimpahkan kepada camat untuk lahan seluas 0,5 sampai 2,5 hektare, lurah dan kades seluas 0,1 sampai 0,5 hektare dan ketua RT kurang dari 0,1 hektare. Alasan lain yaitu, Pergub tersebut juga belum disosialisasikan dengan baik oleh daerah sehingga masyarakat salah persepsi dalam menjabarkan kebijakan tersebut dengan menganggap bahwa dengan peraturan ini mereka bisa membakar lahan. Larangan pembakaran lahan pada Tahun 2007 lalu yang diberlakukan secara keras dan represif meski berhasil mewujudkan provinsi itu menjadi wilayah bebas asap, namun membuat ribuan petani gagal bercocok tanam.

Dalam kerangka melestarikan fungsi lingkungan, langkah ini patut kita apresiasi, karena berdasarkan fakta di atas Kalimantan Tengah selalu menjadi langganan bencana kebakaran hutan. Namun pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dampak terhadap para peladang dan petani tradisional Kalimantan Tengah yang telah menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.

Karena pada fakta awal yang kami temukan yaitu pada 1 Oktober 2007 terdapat berita penangkapan terhadap warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau terkait perbuatan pembakaran lahan dengan sengaja. Atas perbuatannya petugas menjerat tersangka dengan pasal 25 jo pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2003 tentang pengendalian pembakaran hutan dan atau lahan dengan ancaman hukuman 6 (enam) bulan penjara. Perda No.5 tahun 2003 sendiri merupakan acuan dari lahirnya Pergub No. 52 Tahun 2008 dan Pergub No. 15 Tahun 2010.

Berangkat fakta tersebut di atas kami menduga bahwa peraturan – peraturan yang dibuat berpengaruh terhadap produksi padi rakyat di Kalimantan Tengah khususnya di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, studi ini ingin menjawab apakah kebijakan pemerintah mengenai pelarangan membakar lahan berdampak pada produksi beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau ?


Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah terhadap usaha ketahanan pangan khususnya beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau.

Batasan Penelitian

Penelitian ini akan membatasi pemeriksaan terhadap pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah Kalimantan Tengah terhadap usaha pertanian beras di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau dalam pemenuhan pangan.

Rentang waktu studi ini ingin mengetahui pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah terhadap usaha ketahanan pangan khususnya beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau dari tahun 2009 sampai 2012.




Penulis : Amank ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Desain Penelitian (Lingkar Belajar Keadilan Iklim) ini dipublish oleh Amank pada hari Thursday, 2 May 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Desain Penelitian (Lingkar Belajar Keadilan Iklim)
 

0 comments:

Post a Comment

Umur Bukan Rintisan Angka, Tapi Ukiran Aksara....