AWAL MULA

UKT: Memudahkan atau Menyengsarakan Rakyat?

UKT: Memudahkan atau Menyengsarakan Rakyat?


Perhatian publik sempat tersita ketika hadir berita tentang 5 orang mahasiswa Universitas Brawijaya Malang yang berencana menjual ginjalnya untuk membayar besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang ditetapkan oleh pihak kampusnya. Bukan hanya di Malang, di Palangka Raya sendiri UKT menjadi persoalan yang juga menghantui mahasiswa baru di Uniersitas Palangka Raya.  Dari posko pengaduan yang didirikan oleh Save Universitas Palangka Raya sendiripun sudah menghimpun sekitar 40 orang mahasiswa yang meminta bantuan untuk mengajukan banding atas besaran UKT yang diterima. Lalau apa sebenarnya UKT itu? apakah memudahkan atau justru menyengsarakan rakyat? Mari kita simak bahasan berikut ini.

A.     Prinsip Subsidi Silang adalah Ilusi

Sistem pembiayaan UKT sendiri merupakan kebijakan baru pemerintah melalui Permendikbud no 55 tahun 2013 dan diperbaharui dengan Permendikbud no 73 tahun 2014. UKT di Uniersitas Palangka Raya pada tahun 2013 tedapat 5 kelompok pembiayaan yaitu :

Kelompok I (Rp. 500.000,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua buruh berpenghasilan tidak tetap dan PNS golongan I yang tidak ditampung beasiswa bidik misi.

Kelompok II (Rp. 1.000.000,-) untuk mahasiswa dengan ciri orang tua PNS golongan II,karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setara dengan PNS Golongan II.

Kelompok III (Rp. 1.500.00,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua PNS Golongan III, karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setara Golongan III.

Kelompok IV (Rp. 2.000.000,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua PNS golongan IV karyawan swasta yang berpendapatan setara Golongan IV.

Kelompok V (Rp. 2,645,000 – Rp. 4,170,000) mahasiswa dengan penghasilan orang tua lebih dari PNS golongan IV.[1]

Sistem tersebut merupakan skema baru dalam pembiayaan pendidikan tinggi, dengan prinsip subsidi silang dimana yang tergolong dalam kelompok mampu akan membayar lebih mahal dari kelompok yang tergolong kurang mampu. Namun, walaupun terkesan baik karna dapat memudahkan mahasiswa yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi, kenyataannya hal tersebut hanyalah ilusi, karena UKT hanya menyediakan slot 10 % untuk kelompok I dan kelompok II yang merupakan kelompok pembiayaan masyarakat kurang mampu. Hal itulah yang mungkin menyebabkan banyaknya slip pembayaran yang dibuang oleh mahasiswa baru yang mengurungkan niatnya untuk kuliah di Universitas Palangka Raya. Karena slot untuk menampung mahasiswa kurang mampu sudah penuh sehingga masih banyak mahasiswa yang kurang mampu banyak yang tidak tertampung dan dimasukan ke dalam kelompok V dengan pembiayaan yang lebih mahal. Hal tersebut bukanlah mustahil jika ada seorang anak buruh perkebunan kelapa sawit dengan UMP Kalimantan Tengah sebesar Rp. 1.723.970,[2]- tidak tertampung dalam slot kelompok I dan II maka sangatlah berat untuknya dan orang tuanya membayar UKT yang ditetapkan.

Sementara itu kesempatan pengajuan keberatan atas besaran UKT yang diterima oleh pihak kampuspun sama sekali bukan solusi yang tepat. Sebab, jika sekalipun keberatan diterima dan nominal UKT diturunkan, itupun akan ditetapkan pada semester berikutnya dan mahasiswa harus tetap membayar besaran UKT yang sebelumnya.



B.     Biaya Kuliah Makin Mahal

Dengan sistem pembayaran baru ini juga, nominal uang kuliah malah semakin bertambah mahal dibandingkan dengan sistem pembayaran sebelumnya. Sebab dalam menghitung besaran nominal UKT sendiri, segala biaya operasional kampus baik biaya langsung (gaji dosen, gaji karyawan, biaya proyektor, biaya listrik, biaya modul, dll) maupun biaya tidak langsung (biaya pemeliharaan gedung, biaya pembangunan fasilitas, dll) kesemuanya akan dihitung, kemudian jumlah tersebut disebut unit cost yang menentukan besaran UKT itu sendiri. Maka oleh karena itu wajar saja, ketika sistem UKT ini diterapkan kepada para mahasiswa baru tahun 2013/2014 dan 2014/2015, secara mayoritas mengalami kenaikan yang cukup drastis jika dibandingkan dengan biaya kuliah pada tahun sebelumnya.

Walaupun pemerintah membuat program yang bernama Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) yang tujuannya agar sebagian besar biaya operasional perguruan tinggi tidak menjadi beban mahasiswa yang daya belinya tidak cukup untuk membayar standar biaya operasional sesuai SPM. Namun sifatnya hanya membantu jika terjadi kekurangan dana operasional di perguruan tinggi tersebut. Begitu juga dalam sistem UKT ini dengan menyediakan alokasi pembiayaan terjangkau hanya 10% untuk mahasiswa kurang mampu, BOPTN tentu tidak secara fundamental memudahkan akses masyarakat terhadap perguruan tinggi.


C.     UKT adalah Implementasi UU PT dan Bentuk Lepasnya Tanggung Jawab Negara Atas Pendidikan

Skema tentang liberalisasi pendidikan atau usaha melepaskan tanggung jawab Negara terhadap
pendidikan di Indonesia sudah dimulai pada tahun 1995 sejak Indonesia tergabung ke dalam organisasi perdagangan dunia yang biasa dikenal dengan World Trade Organization (WTO). Hal ini ditandai dengan diadopsinya semua perjanjian perdagangan Indonesia dengan beberapa Negara menjadi UU no 7 tahun 1994. Perjanjian tersebut mengatur tentang tata-perdagangan barang, jasa dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau ha katas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan.

            WTO memandang bahwa pendidikan termasuk ke dalam salah satu sector jasa yang layak diperdagangkan. Setidaknya ada 6 negara yaitu Australia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, Korea dan Selandia Baru yang meminta Indonesia untuk membuka perdagangan dalam sector jasa pendidikan. Untuk lebih melancarkan ekspor jasa pendidikan mereka ke Indonesia, intervensi pemerintah dalam sector jasa tersebut harus dihilangkan termasuk subsidi dan lain sebagainya. Liberalisasi semacam itulah yang hendak dicapai WTO melalui perjanjian perdagangan dalam sector jasa atau General Agreement on Trade in Services (GATS)[3].Skema ini kemudian diratifikasi atau diadopsi oleh Negara menjadi payung hukum atau undang – undang di Indonesia. Diantaranya adalah UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, lahirnya UU BHP Th. 2009 dan, yang terbaru adalah Undag-undang pendidikan tinggi (UU PT) no 12 tahun 2012.

            Kemudian, khusus untuk implementasi dari UU PT, mulai dari tahun 2013 lahir suatu system pembiayaan yang baru di perguruan tinggi yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT merupakan amanta langsung dari UU PT melalui Permendikbud no 55 tahun 2013.
           
D.     UKT Menyengsarakan; Bangkit, Berorganisasi dan Bergerak adalah jalan keluar untuk menghancurkan kebijakan anti rakyat yaitu UKT dan UU PT


Dari paparan di atas, dapat kita lihat bahwa skema – skema yang ada dalam system UKT hanyalah ilusi yang sesungguhnya memiliki motivasi untuk menjadikan pendidikan menjadi semakin liberal. Pendidikan menjadi serupa warung dengan menu – menu yang sangat mahal dan tentunya hanya akan membatasi akses rakyat Indonesia untuk menempuh pendidikan tinggi.

Jika kita belajar dari pengalaman dimana pada tanggal 31 maret 2010 yang merupakan salah satu  moment kemenangan bersama berbagai lapisan  rakyat tertindas Indonesia mulai dari buruh, tani, mahasiswa dan kaum miskin kota. Pada saat itu dimana Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan satu kebijakan anti rakyat yaitu UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang merupakan produk dari skema liberalisasi pendidikan. Dicabutnya UU BHP merupakan bauah hasil dari perjuangan rakyat yang dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia. Perjuangan – perjuangan itu berupa macam bentuk mulai dari Aksi Demonstasi, Mimbar Bebas, Diskusi, Seminar hingga Judicial Review ke MK. Perjuangan tersebut bukan merupakan perjuangan yang bersifat sporadis dan dadakan, namun merupakan perjuangan yang terogranisir rapi dalam setiap geraknya. Hal ini membuktikan bahwa perjuangan massa melalui organisasi dan persatuan secara nasional mampu meluluh lantakan suatu kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Dari pengalaman diatas, dapat kita sadari bahwa UKT dan UU PT yang sejatinya merupakan kebijakan yang anti rakyat hanya akan mampu kita lawan dengan bersatunya seluruh lapisan rakyat tertindas khususnya mahasiswa. Maka dari itu melalu tulisan ini kami mengajak para pembaca khususnya mahasiswa untuk merapatkan barisan dan bersatu untuk menciptakan sebuah perjuangan yang massif dan konsisten untuk melawan segala kebijakan yang sejatinya hanya merugikan kita sebagai rakyat Indonesia.

HIDUP RAKYAT INDONESIA !!!
HIDUP MAHASISWA !!!
JAYALAH TERUS PERJUANGAN MASSA !!!




[1] Formulir quisioner UKT Mahasiswa baru Universitas Palangkaraya
[2] http://finance.detik.com/read/2013/11/01/164114/2401718/4/sudah-12-provinsi-tetapkan-ump-2014-ini-daftarnya
[3] Makalah “GATS dan Liberalisasi Pendidikan” Oleh Prof. Dr. Sofian Effendi
READMORE
 

SEJARAH KITA BELUM BERUBAH


SEJARAH KITA BELUM BERUBAH
Oleh Muhammad Fachrul Ryannor

Sejarah kita belum berubah, mungkin kata itu yang tepat menggambarkan keadaan Indonesia pada hari ini. Sebuah fakta dimana kita masih tunduk dibawah penindasan dan penghisapan Negara – Negara maju, penjajah. Biasanya mereka dapat dikenal dengan sebutan Negara kolonialisme,  kapitalis monopoli atau imperialisme.

Penjajahan hari ini sedikit berbeda jika dibandingkan penjajahan yang dilakukan Belanda dahulu. Pada zaman dahulu kolonialisme Belanda langsung mendirikan pemerintahan di wilayah jajahannya, di Indonesia mereka mendirikan pemerintahan Hindia-Belanda. Tujuannya jelas, mereka datang bukan sekedar mendirikan pemerintahan, tapi lebih dari itu, mereka datang untuk mengeruk sumber daya alam (rempah – rempah) dan memeras sumber daya manusia (tenaga kerja), beberapa yang kita kenal adalah sistem tanam paksa dan kerja rodi.

Pada hari ini, Imperialisme dibawah pimpinan Amerika Serikat melanggengkan bentuk penjajahan yang sedikit berbeda. Untuk melancarkan kepentingannya, imperialisme memasang pemerintahan boneka di negeri jajahannya. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk undang – undang atau membuat berbagai kesepakatan dan organisasi internasional (WTO, IMF, World Bank, GATS, REDD dsb).  Hal ini semakin jelas ketika Eva Kusuma Sundari, anggota DPR RI yang membeberkan bahwa 76 undang – undang produk DPR ataupun usulan dari pemerintah merupakan pesanan asing. Tujuannya tak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Belanda, bisa kita buktikan jutaan hektar perkebunan sawit di Kalimantan, lubang – lubang tambang batu bara, emas ataupun minyak semua dikuasai oleh pihak – pihak asing. Orang –orang pribumi justru hanya menjadi penonton atau yang sedikit beruntung menjadi tenaga kerja murah di pabrik – pabrik, perkebunan – perkebunan dan lubang – lubang tambang.

Demikian pula dengan dunia pendidikan, sejak Indonesia tergabung dalam World Trade Organization (WTO) dan meratifikasi Genral Agreement Trade Services (GATS) pendidikan kembali ke dalam jurang kelam. Arus komersialisasi dan privatisasi pendidikan semakin deras mengalir. Pendidikan tinggi mulai tidak demokratis karna hanya bisa dinikmati oleh orang – orang yang berduit saja. Tidak ada bedanya jika kita menilik sejarah pendidikan di Indonesia. Pendidikan hari ini sama saja dengan pendidikan yang diterapkan Belanda pada masa kolonialnya dulu.

Pada awal abad ke 20, Ratu Wihelmina dari Belanda menerapkan politik etis atau politik balas budi dalam kebijakan yang disebut trias politika yang diantaranya terdiri dari: Edukasi, Irigasi dan Emigrasi. Pendidikan menjadi program utama dari kebijakan tersebut. Namun, pada praktiknya pendidikan yang dilaksanakan hanya membentuk tenaga kerja terdidik, bukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahalnya biaya pendidikan membuat sekolah – sekolah hanya dinikmati oleh kaum priyayi, anak tuan tanah atau keturunan ningrat/kerajaan. Materi pendidikan yang diberikanpun sangat jauh dari kepentingan rakyat Indonesia. Peserta didik diarahkan menjadi tenaga – tenaga kerja murahan, mandor – mandor di pabrik, perkebunan atau pertambangan serta mengisi pos – pos administrative pemerintahan Belanda. Secara tidak sadar mereka dibentuk sebagai orang – orang yang membantu penjajahan Belanda di negaranya sendiri.

Tidak jauh beda dengan pendidikan pada hari ini, sejak tergabungnya Indonesia ke dalam WTO dan meratifikasi GATS yang di dalamnya terdapat 12 komuditas jasa yang diperdagangkan, beberapa yang kontroversial diantaranya adalah pendidikan dan kesehatan. Tujuan imperialism dalam mendominasi pendidikan di Negara jajahannya adalah mendapatkan berbagai keuntungan seperti hasil temuan terapan yang dapat mendukung industry mereka, mendapatkan keuntungan finansial dari penarikan biaya pendidikan, dan yang tidak kalah penting adalah dominasi atas kebudayaan Negara jajahannya dalam bentuk teori – teori, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan rakyat. Hal tersebut berakibat kepada mahalnya biaya pendidikan yang jelas menyebabkan pendidikan hanya mampu dukenyam oleh orang – orag yang berduit saja. Bisa kita bayangkan jika seorang anak buruh yang gaji orang tuanya hanya berkisar 1 sampai 2 juta, pendidikan yang layak hanya tinggal mimpi.

Meskipun telah memproklamirkan diri sebagai Negara yang merdeka di tahun 45, hal itu tak lantas membuat Indonesia terbebas selamanya dari belenggu jajahan. Hingga saat ini sejarah itu telah berulang, Indonesia kembali berada dibawah dominasi asing. Sejarah Itu Belum Berubah…………………..

“Di tanah ini,
Terkubur orang – orang yang sepanjang hidupnya memburuh,
Terhisap dan menanggung hutan,

Di sini.
Gali – gali,
Tukang becak,
Orang - orang kampung ,
Yang berjasa di setiap pemilu,
Terbaring,
Dan keadilan masih saja hanya janji,

Di sini,
Kubaca kembali,
Sejarah kita belum berubah !”
(Wiji Thukul)

READMORE
 

Antara warga Kereng Bangkirai dan Taman Nasional Sebangau


Antara warga Kereng Bangkirai dan Taman Nasional Sebangau
By Muhammad Fachrul Ryannor

Kereng Bangkirai adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia. Berdampingan dengan Kereng Bangkirai,  terdapat kawasan Taman Nasional Sabangau dan lokasi penelitian Gambut yang dikelola oleh CIMTROP-Universitas Palangka Raya.  Sehingga apabila menyusuri sungainya atau memasuki kawasan hutannya, maka akan ditemukan beragam flora dan fauna yang unik.
Dalam wawancara (29/3/2013) di rumahnya, Titi (45) seorang pencari kulit gemor menjelaskan bahwa Taman Nasional Sebangau terdapat 3 macam hutan, yaitu Hutan Inti, Hutan Penyangga dan Hutan Cadangan. Lelaki warga asli Kereng Bangkirai tersebut menerangkan bahwa akses warga Kereng Bangkirai terhadap daerah sekitar Taman Nasional tersebut awalnya sempat dibatasi 3 meter hingga ke Danau, sehingga para nelayan yang mau menangkap ikan atau masyarakat yang mau memanfaatkan hasil hutan di kawasan tersebut dilarang. Namun sekarang sudah tidak lagi ada pembatasan setelah mereka mengadakan musyawarah dengan pihak pengelola, kelurahan dan warga setempat.
Lelaki yang sudah sejak tahun 1989 menggeluti usaha kulit gemor itu juga menyebutkan dalam muswarah tersebut pihak pengelola menyepakati bahwa masyarakat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan di sekitar taman nasional asalkan masyarakat tidak mengganggu kelestarian hutan dan tidak merusak benda – benda milik Taman Nasional di sana, seperti bendungan dan lain sebagainya.
Namun, untuk para pencari kulit gemor, mereka tidak bisa mencari kulit gemor di hutan TN Sebangau, sehingga harus mencari di daerah lain yang jaraknya mencapai 6 jam perjalanan dari Kereng Bangkirai. Hal itu disebabkan karena terdapat bendungan milik TN Sebangau sehingga tidak bisa diakses oleh kelotok mereka.
Warga asli Kereng Bangkirai tersebut juga berharap kepada pemerintah daerah maupun pengelola untuk mempermudah masyarakat yang tinggal di Kereng Bangkirai untuk memperoleh penghasilan dari Hutan di kawasan Taman Nasional Sebangau.

READMORE
 

Desain Penelitian (Lingkar Belajar Keadilan Iklim)


Desain Penelitian
Kelompok Ketahanan Pangan
M. Fachrul Ryannor & Ali Wardana

Latar Belakang

Kalimantan Tengah adalah sebuah provinsi yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.514.375 Jiwa dengan luasan wilayah sebesar 153.564,50 Km2[1]. Luasan wilayah demikian maka Kalimantan Tengah sangat berpotensi untuk mengembangkan budidaya pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan khususnya beras untuk 2.514.375 Jiwa penduduknya. Jika konsumsi per kapita masyarakat atas beras sebesar 121,76 kg per tahun[2] maka kebutuhan beras untuk keseluruhan penduduk Kalimantan Tengah adalah 306.150,3 Ton per Tahun.

Sementara itu Kalimantan Tengah memiliki suku asli yaitu Suku Dayak. Masyarakat Dayak umumnya melakukan sistem ladang berpindah untuk mengelola hutan karena tanah Kalimantan miskin mineral, dimana fosfor menjadi faktor pembatas bagi budidaya tanaman pangan [3]. Di hutan tropis, fosfor tersimpan dalam pohon sehingga perlu pembakaran hutan untuk melepaskannya.  Hara yang terlepas dimanfaatkan untuk penanaman padi gogo, setelah itu dilakukan lagi pembukaan lahan baru dengan cara yang sama sedangkan ladang lama yang ditinggalkan akan menjadi hutan kembali (selama 20-25 tahun).  Sistem ladang berpindah ini biasanya digabungkan dengan sistem agroforestri (hutan multikultur) dimana ladang yang ditinggalkan ditanami berbagai pohon yang dapat terintegrasi pada ekosistem hutan. Pembukaan lahan yang teratur ini mendorong terbentuknya mozaik-mozaik lahan berdasarkan umur suksesi dan keanekaragaman hayati yang beragam.

Namun pada perkembangannya metode pertanian ladang berpindah dianggap sebagai kambing hitam dari maraknya kebakaran lahan di Kalimantan Tengah. Di Kalimantan Tengah, kebakaran hutan dan lahan hampir terjadi setiap tahun dan diantaranya telah terjadi 4 kali kebakaran yang cukup besar pada Tahun 1994, 1997, 2002 dan 2006 yang melanda hutan alam, hutan yang dikonversi untuk perkebunan dan lahan terlantar serta lahan masyarakat. Sebagai contoh, selama kebakaran Tahun 1997 hutan produktif yang rusak seluas 39.416,09 Ha. Bencana ini menyebabkan terjadinya kabut asap yang memprihatinkan. Sementara itu juga kabut asap dari Indonesia terbang ke Malaysia dan Singapura setiap tahun pada musim kemarau ketika para petani dan perusahaan di Indonesia secara ilegal membersihkan kebun dengan cara membakar lahan. Polusi karena asap itu menyebabkan kualitas udara memburuk di Kuala Lumpur dan negara bagian Serawak di Malaysia Timur. Malaysia dan Singapura telah melakukan komplain soal kabut asap dari Indonesia sejak tahun 1997.

Pemerintah Pusat sejak Tahun 2007 sudah benar-benar tak ingin kecolongan dalam mengatasi bencana asap. Sejumlah provinsi, terutama yang kawasannya masih banyak hutan dan lahan diinstruksikan agar mengantisipasi sejak dini kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, seperti provinsi-provinsi di Kalimantan dan Sumatera. Tekad bebas kebakaran dan asap juga dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, meneruskan instruksi ini agar Bupati/Walikota se-Kalteng menjaga hutan dan lahan. Bahkan, masyarakat kecil yang terbiasa hidup bertani dengan cara ladang dibakar, juga dilarang melakukan pembakaran ladangnya.

Sebagai salah satu daerah pengekspor asap terbesar bagi dunia, Agustin Teras Narang kemudian melakukan langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan 3 (tiga) stop yaitu Stop Asap, Stop Bencana, dan Stop Kebakaran yang telah dideklarasikan pada Tahun 2007 dan kemudian Tahun 2009  diberlakukan kembali guna membendung kebiasaan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara membakar. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang pada Tanggal 10 Agustus 2009 akhirnya mencabut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang belum genap berumur setahun dan selama ini menjadi acuan masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan terkendali. Pergub No. 52 Tahun 2008 tersebut dinyatakan tidak berlaku hingga batas waktu tertentu, yang berarti tidak boleh lagi ada praktik pembakaran lahan. Gubernur Agustin Teras Narang menetapkan larangan pembakaran lahan pada musim kemarau melalui kebijakan Stop Kebakaran, Stop Asap, dan Stop Bencana kembali di Tahun 2009  menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran lahan.

Kini, dengan pencabutan Pergub No 52/2008, diganti dengan Pergub No 15 tahun 2010 pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak diizinkan lagi. Aparat penegak hukum di Provinsi, Kabupaten/ Kota, hingga tingkat terbawah pun diminta menindak tegas siapa pun yang membakar lahan di Kalimantan tengah. Sejalan dengan pencabutan itu, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali melarang keras semua pembakaran hutan, lahan, dan pekarangan dalam bentuk dan tujuan apapun seperti yang diberlakukan Tahun 2007 lalu. Gubernur Kalteng mengatakan bahwa Pergub tersebut tidak efektif dilaksanakan sejak diterbitkan pertengahan tahun 2009, sehingga akan segera diperbaiki agar lebih efektif  khususnya menyangkut masalah luas lahan dan proses perizinannya. Pergub tersebut pada awalnya diterbitkan untuk mengakomodasi kebutuhan petani dalam pembukaan lahan budidaya dengan cara pembakaran terkendali,sehingga diharapkan kebakaran tidak meluas dan menimbulkan bencana. Pembukaan lahan dengan pembakaran itu harus mendapatkan izin dengan kewenangan pemberian izin pembakaran lahan dilimpahkan kepada camat untuk lahan seluas 0,5 sampai 2,5 hektare, lurah dan kades seluas 0,1 sampai 0,5 hektare dan ketua RT kurang dari 0,1 hektare. Alasan lain yaitu, Pergub tersebut juga belum disosialisasikan dengan baik oleh daerah sehingga masyarakat salah persepsi dalam menjabarkan kebijakan tersebut dengan menganggap bahwa dengan peraturan ini mereka bisa membakar lahan. Larangan pembakaran lahan pada Tahun 2007 lalu yang diberlakukan secara keras dan represif meski berhasil mewujudkan provinsi itu menjadi wilayah bebas asap, namun membuat ribuan petani gagal bercocok tanam.

Dalam kerangka melestarikan fungsi lingkungan, langkah ini patut kita apresiasi, karena berdasarkan fakta di atas Kalimantan Tengah selalu menjadi langganan bencana kebakaran hutan. Namun pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dampak terhadap para peladang dan petani tradisional Kalimantan Tengah yang telah menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.

Karena pada fakta awal yang kami temukan yaitu pada 1 Oktober 2007 terdapat berita penangkapan terhadap warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau terkait perbuatan pembakaran lahan dengan sengaja. Atas perbuatannya petugas menjerat tersangka dengan pasal 25 jo pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2003 tentang pengendalian pembakaran hutan dan atau lahan dengan ancaman hukuman 6 (enam) bulan penjara. Perda No.5 tahun 2003 sendiri merupakan acuan dari lahirnya Pergub No. 52 Tahun 2008 dan Pergub No. 15 Tahun 2010.

Berangkat fakta tersebut di atas kami menduga bahwa peraturan – peraturan yang dibuat berpengaruh terhadap produksi padi rakyat di Kalimantan Tengah khususnya di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, studi ini ingin menjawab apakah kebijakan pemerintah mengenai pelarangan membakar lahan berdampak pada produksi beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau ?


Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah terhadap usaha ketahanan pangan khususnya beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau.

Batasan Penelitian

Penelitian ini akan membatasi pemeriksaan terhadap pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah Kalimantan Tengah terhadap usaha pertanian beras di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau dalam pemenuhan pangan.

Rentang waktu studi ini ingin mengetahui pengaruh pelarangan pembakaran hutan oleh pemerintah terhadap usaha ketahanan pangan khususnya beras masyarakat Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau dari tahun 2009 sampai 2012.




READMORE
 

Puisi: KHAYALAN


KHAYALAN

Satu Ketika Aku Berkhayal,
Menunggangi Mercy Menuju Villaku Yang Begitu Mewah,
Membeli Setiap Keinginan, Jalan - Jalan Hingga Ke Jerman,
Kuliah Di Oxford dan Saksikan Premier League Di Akhir Pekan,

Satu Ketika Aku Berkhayal,
Menikmati Segelas Teh pagi Sambil Membaca Koran,
Mengagumi Kesuksesan dan Rekening Milyaran,
Setiap Malam Mabuk Dengan Wanita - Wanita Bayaran,

Namun, Tiba - Tiba Lamunanku Buyar,
Ada Bocah Kecil Di Balik layar,
Tanpa Pendidikan Ia Dengan Asongannya Berjaja,
Dibalik Angkuhnya Tembok Sekolah,

Dan Kulihat Teman - Temanku Di Desa,
Duduk Di Persimpangan Pagi Jam Lima,
Dengan Alat Seadanya Menjadi Buruh Para Penguasa,
Disaat Aku Dipusingkan Mau Kuliah Kemana,

Sekalinya Aku Berkerut Dahiku,
Berfikir Tentang Jutaan Petani Yang Sedikit Tanahnya,
Sedangkan Segelintir Pengusaha Begitu Berkuasa,
Dan Pemuda - Pemuda Masih Bingung Memburu Kerja,

Satu Ketika Aku Berkhayal,
Namun, Tiba - Tiba Lamunanku Buyar,
Dan Kulihat Teman - Temanku Di Desa,
Sekalinya Aku Berkerut Dahiku....

Palangkaraya, 26 April 2013. Muhammad Fachrul Ryannor
READMORE
 

Mengupas Rupiah dari Kulit Gemor


Mengupas Rupiah dari Kulit Gemor
Oleh Muhammad Fachrul Ryannor

Proses Pengeringan Kulit Gemor
Berburu kulit gemor merupakan salah satu mata pencaharian yang digeluti oleh warga Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kulit Pohon Gemor sering didapatkan dari hutan di sekitar  Kecamatan Sebangau itu biasanya dikumpulkan oleh warga untuk kemudian di jual kepada pengepul .

Titi (45) sejak tahun 1989 sudah menggeluti pekerjaan tersebut. Dalam wawancara (29/3/2013) di rumahnya lelaki tersebut menjelaskan biasanya ia menggunakan kelotok menempuh perjalanan kurang lebih 6 jam dari Kereng Bangkirai dan sekitar 20 hari berada di hutan lokasi untuk berburu kayu tersebut.

Titi juga menjelaskan bahwa mencari kulit gemor selain dapat memenuhi  kebutuhan hidup keluarganya, mencari kulit gemor juga tidak merusak lingkungan. Menurut beliau menebang sebatang pohon gemor akan membuat sisa batangnya tumbuh hingga 2-3 batang baru. Proses tumbuhnya pun lebih cepat daripada pohon gemor yang tumbuh dari bibit.

Namun, mencari kulit gemor tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Setiap bulan 7, atau pada saat sungai surut mereka tidak bisa berangkat mencari kulit gemor, sebagai gantinya mereka biasanya hanya mencari ikan. Selain  itu jarak yang ditempuh juga sangat jauh dari Kereng Bangkirai. Sebenarnya di seberang Kereng Bangkirai ada Hutan, namun disana ada kanal – kanal yang terdapat bendungan – bendungan milik taman nasional Sebangau sehingga tidak dapat diakses oleh para pencari kulit gemor.

Kepada pengepul, kulit gemor yang sudah dijemur dan dikumpulkan dalam karung kemudian di jual dengan kisaran harga Rp. 6.500 – Rp. 12.000 per Kilogram. Pada saat ini Titi hanya mampu menjual Rp. 6.500 per Kilogram kepada pengepul. Harga yang sangat miring tersebut katanya disebabkan stock kulit gemor yang menumpuk di pengepul. Titi sedikit kecewa, karena menurutnya hal tersebut hanya merupakan alasan dan permainan dagang para pengepul. Lelaki tersebut berharap kepada pihak pemerintah daerah membuat pabrik untuk kulit gemor agar memudahkan pemasaran dan juga harapanya supaya bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Kulit gemor adalah salah satu hasil hutan non kayu yang dihasilkan dari hutan rawa gambut. Pohon gemor  tumbuh secara alami di hutan rawa gambut dengan kedalaman gambut mencapai 2.5 m. Kulit batang adalah bagian pohon gemor yang secara umum dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan antinyamuk, sedangkan bagian pohon lainnya seperti daun dan ranting tidak dimanfaatkan. Sebelum di jual kepada pengepul biasanya pohon gemor dikupas kemudian kulit gemor dijemur terlebih dahulu untuk mengeringkan lendir – lendirnya. Setelah melalui proses pengeringan, kulit gemor kemudian dikumpulkan dan dimasukan kedalam karung – karung. (ank)

READMORE
 

MENULIS DAN MELEMPAR BOLA


MENULIS DAN MELEMPAR BOLA
By Muhammad Fachrul Ryannor
Ilustasi

Setelah sebentar bercanda kepada kawan – kawan yang mau berangkat ke bioskop. Lelaki tinggi besar tak berbaju itu meletakan kotak rokok dan handphone di atas meja.  Di saung kantor WALHI Kalteng  ia mencoba berbincang kecil tentang tulisan.

“Katanya ali, hari ini kalian ada rapat ?”, Fandi bertanya, ia duduk di hadapanku sambil menghakimi sebatang rokok dengan isapan.  Lelaki yang tercatat sebagai Manager advokasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Tengah  itu duduk di atas meja dan coba membuka sebuah obrolan kecil diantara kami yang tadinya hanya diam.

“Nggak jadi, ntar aja, nunggu ali datang, soalnya cuma tinggal kami berempat yang mudah di konsolidasikan”.  Kataku membalas sambil sedikit terpejam menikmati isapan sebatang rokok dan menyemburnya pelan dan menjelaskan sedikit keadaan terkini organisasiku. Ku ketuk batang asbak membuang abu rokok dan melihatnya menerawang seperti akan melancarkan kata – kata lagi.

“Tulisan itu bagus mank, setidaknya kamu bias buat untuk disebarkan di kampus – kampus”. Aku terdiam dan menantikan lanjutannya sambil sama – sama kami menikmati sebatang rokok.

”Minimal kamu bisa membentuk opini mereka dulu, harapanya itu akan menjadi obrolan hangat di kampus”, lanjutnya, ia mencoba memberikan dorongan untukku mengembangkan tulisan tentang permasalahan – permasalahan di kampus. Aku masih diam dan sesekali mengangguk.  

“Nah setelah itu kamu bisa lihat siapa saja atau kelompok mana saja yang berpotensi direkrut, ibarat kamu melempar bola terserah mereka mau menyambut atau melemparnya lagi ke yang lain”. Terangnya sambil membunuh rokok yang baranya telah mendekati filternya ke dalam tubuh asbak. Aku hanya diam, terlihat bahasan tadi berakhir sampai di situ.

“Eh bagaimana kalau besok malam kita ke tangkiling dan nginap di sana, kita ajak juga Rajulan dan lain – lain, kita bisa adakan diskusi di sana”. Aku yang sedang memandang Layar laptop dan sesekali melirik ke arahnya mencoba membuka alir perbincangan baru.

“Bisa juga..” katanya menjawab dan kemudian ia beranjak menuju ke dalam kantor. Lalu aku kembali fokus kepada Laptopku dan mencoba memulai tulisan ini.

Palangkaraya, 28 Maret 2013.
READMORE
 
Umur Bukan Rintisan Angka, Tapi Ukiran Aksara....