SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
“Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan dan Negara wajib membiayainya” (Pasal 31 UUD 1945)
Salah satu tujuan
didirikannya Negara Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Maka,
setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan Negara wajib membiayainya.
SEJARAH SINGKAT
PENDIDIKAN INDONESIA
Ketika system kerajaan
di Indonesia masih mendominasi di abad 15-16, pendidikan telah dikenal oleh
masyarakat. Indikasinya bisa kita lihat dengan adanya sekolah budha di jaman
sriwijaya. Pendidikan yang diberikan selain menyalurkan ilmu pengetahuan, juga
ditujukan untuk melanggengkan kekuasaan para raja dan keturunanya. Pengetahuan
tentang system pemerintahan, sastra-budaya, strategi perang, strategi
penguasaan sumber-sumber ekonomi dan berbagai pengetahuanbagaimana
mempertahankan kekuasaan adalah materi wajib yang diberikan kepada keturunan
dan kerabat raja. Sedangkan rakyat biasa (rakyat jelata) tidak mendapatkan
kesempatan yang sama dalam penyaluran kesempatan pengetahuan saat itu. kalaupun
ada berbagai apresiasi budaya seperti tarian rakyat, hal itu bukanlah hasil
transformasi pendidikan kepada rakyat, melainkan wujud pemberontakan rakyat
terhadap system budaya yang diskriminatif dan eksploitatif.
FASE KOLONIALISME
Memasuki fase
kolonialisme, kesempatan masyarakat dalam mengakses pendidikan masih sangat
terbatas. Walaupun pemerintah colonial belanda melahirkan kebijakan politik
etis diawal tahun 1900 atau politik balas budi yang didalamnya terdapat
edukasi, irigasi dan transmigrasi. Pendidikan tetap tidak diarahkan untuk
meningkatkan pengetahuan bangsa Indonesia, tetapi semata-mata untuk memperoleh
tenaga kerja rendahan yang akan mengoperasionalkan pabrik-pabrik dan perkebunan
modern serta mengisi pos-pos administrasi pemerintahan colonial. Dan
sekolah-sekolah tersebut hanya dapat dinikmati oleh sebagian golongan saja-
sesuai dengan stratifikasi social pemerintah colonial- hanya orang belanda,
eropa, golongan indo, priyayi pribumi (Tuan Tanah) dan golongan asia timur jauh
yang bias merasakan bangku sekolah. Berbagai sekolah pun dibuka, mulai dari
sekolah keguruan hingga kejuruan. Tahun 1852 berdiri sekolah guru (
kweekschool) pertama di solo. Kemudian disusul dengan pendirian sejumlah
sekolah sejenis; dibukit tinggi (1856), probolinggo dan bandung (1866), tanah
batu (1862), sekolah dokter jawa (1851) dan dibuka sekolah mantra cacar (1849).
Sekolah lain didirikan di tondaro (1873), ambonia (1874), banjarmasin (1875),
makasar (1876), padang sidempuan (1879) dan di daerah indo timur.
Sekolah tinggi mulai
dibuka di akhir abad 19 dan awal abad ke 20. tahun 1892 didirikan sekolah
pamong praja (hoffden scholl) yang kemudian diganti dengan opelding school vor
inlandsche ambtendaren (OSVIA) di tahun 1900 di magelang. Tahun 1902 didirikan
STOVIA ( scholl tot oplerding van inlandsche artsen) yang kemudian menjadi NIAS
(netherland indische artsen school) sebagai enbrio dari fakultas kedokteran.
Kemudian disusul dengan rechtschool di tahun 1922 dan menjadi rechthoogen
school pada tahun 1924 sebagai embrio dari fakultas hokum Universitas
Indonesia.
FASE PRA-KEMERDEKAAN
Menyadari bahwa
pemerintahan colonial sangat diskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan,
sebagian kaum pribumi berinisiatif untuk mendirikan sekolah-sekolah bagi
masyarakat luas. Tahun 1922, didirikan taman siswa (tamsis) oleh ki hajar
dewantara, yang memberikan pendidikan budi pekerti dan semangat kebangsaan.
Kyai haji ahmad dahlan juga mendirikan sekolah muhammadiyah kemudian di tahun
1919 sarekat islam mendirikan sekolah yang didirikan oleh alm. Tan malaka di
semarang. Bekal ilmu pengetahuan yang dimilik oleh kaum muda terpelajar,
menggugah kesadarannya atas penindasan kolonialisme belanda. Kaum muda
terpelajar meleburkan dirinya di tengah rakyat dan mengobarkan perlawanan
terhadap penjajahan. Keterlibatan kaum muda terpelajar tercermin dengan
bangkitnya “pergerakan nasional”. Kum muda terpelajar juga memiliki andil besar
didalam lahirnya organisasi-organisasi politik moderen di Indonesia. Kaum muda
terpelajar juga mampu membangkitkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air
melalui peristiwa Sumpah Pemuda ditahun 1928, hingga peranannya didalam proses
menuju proklamasi 17 Agustus 1945. Dan pendidikan yang dilakukan oleh kaum muda
terpelajar pada saat ini diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat
Indonesia atas penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh pemerintah
colonial dan menuju Indonesia yang merdeka.
FASE KEMERDEKAAN (ORDE
LAMA)
Paska proklamasi 17
agustus 1945, pemerintah berupaya untuk membangun infrastruktur pendidikan
dengan mendirikan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Tanggal 19
Agustus 1945pemerintah Indonesia mendirikan Balai Perguruan Tinggi RI yang
kemudian mendorong berdirinya Universitas Indonesia. Tanggal 19 desember 1949
pemerintah mendirikan Universitas Gadjah Mada. Dua universiotas ini kemudian
dikembangkan menjadi lima perguruan tinggi dengan hadirnya ITB (1959), IPB
(1963) dan Unair (1964). Sementara UII Jogjakarta yang berdiri tahun 1948
merupakan perguruan tinggi swasta pertama dan paling tua di Indonesia. Sekolah
Rakyat (SR), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) juga didirikan. Hal ini untuk membuka akses secara luas kepada
masyarakat untuk bersekolah.
FASE ORDE BARU: AWAL
KEHANCURAN KEMBALI INDONESIA.
Naiknya rezim fasis
otoriter boneka imperialis Orde Baru tidak lantas membuat pendidikan di Indonesia
semakin membaik.ditingkat perguruan tinggi, represifitas Negara menjadi ancaman
serius atas demokratisasi di kampus. Lahirnya kebijakan Normalisasi Kehidupan
Kampus dan Badan Koordinasi Kampus (NKK BKK) yang mengakibatkan pemberangusan
terhadap DeMa, pembredelan press mahasiswa, penculikan bahkan pembunuhan
ternadap para aktivis. Kampus berada dibawah control Negara lewat
Rektorat/dekanat dan senat mahasiswa perguruan tinggi (SMPT). Aktivitas kampus
diubah menjadi sekedar hobby seperti hadirnya UKM-UKM musik, olahraga dan
lain-lain. Ormas mahsiawa dan pemuda juga dikontrol oleh Negara secara ketat.
Ilmu pengetahuan pada
masa ini diarahkan atas nama pembangunan yang sesungguhnya bertujuan untuk
menopang kelancaran operasional pereusahaan-perusahaan imperialis dan
melanggengkan kekuasaan orde baru. Yang kurikulumnya diarahkan untuk
kepentingan pasar.
Seperti, Pengacara
diarahkan untuk mengabdi pada uang demi membela penguasa yang korup. Arsitek
diarahkan untuk membangun gedung-gedung pencakar langit diatas tanah rakyat
yang DIGUSUR. Ekonom diarahkan untuk gencar menerapkan kebijakan pembangunan
orde baru yang memperlebar jurang kemiskinan.
FASE REFORMASI :
LIBERALISASI PENDIDIKAN.
Pasca jtuhnya rezim
otoriter boneka Imperialis orde baru Asoeharto, pendidikan di Indonesia semakin
memprihatinkan. Lahirnya PP No. 60 dan 61 tahun 1999 adalah imbas dari
keterlibatan Indonesia masuk menjadi keanggotaan WTO ditahun 1999 yang
mengakibatkan arusprivatisasi dan pem-BHMN-an kampus-kampus negeri di Indonesia.
World trade
Organization (WTO) dalam GATS-nya menyatakan bahwa “pendidikan dan kesehatan
termasuk salah satu dari 11 sektor jasa lainya yang akan diperjual belikan”.
Disusul dengan lahirnya UU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) ditahun 2003
semakin menunjukkan bahwa pendidikan adalah barang yang lux (mewah) yang sangat
sulit diakses oleh masyarakat luas. Belum lagi ditambah dengan tidak
direalisasikannya anggaran 20% dari APBN dan APBD untuk sector pendidikan oleh
pemerintah adalah bukti bahwa pemerintah sudahj tidak memperdulikan sektor
pendidikan.
PENDIDIKAN HARI INI :
PENDIDIKAN YANG TIDAK ILMIAH, TIDAK DEMOKRATIS DAN TIDAK DIARAHKAN UNTUK
MENGABDI KEPADA MASYARAKAT.
Pendidikan yang tidak
ilmiah adalah pendidikan yang tidak berangkat dari kondisi objektif masyarakat
Indonesia hari ini. Pendidikan yang mengadopsi teori-teori klasik dari barat
mengakibatkan mahasiawa adalah klas tersendiri didalam masyarakat. Pendidikan
ketrap dijadikan alat dominasi yang dimanfaatkan untuk penjinakan atau
penindasan secara sistematik. Seperti,
1. Guru atau Dosen
menanamkan kesadran yang keliru kepada siswa dengan melkaukan tindakan
manipulasi atas sejarah masyarakat Indonesia.
2. Pendekatan dalam pendidikannya
bersifat persfektif bukan dialogis.
3. Sekedar transfer
nilai /ilmu.
Dibalik megahnya
kampus dan mahalnya biaya pendidikan ternyata hak-hak demokratis mahasiswa
masih sangat minim. Masih dikekangnya kebebasan berorganisasi di kampus, tidak
difungsikan secara maksimal fasiltas yang disediakan, minimnya fsilitas,
Pelayanan Tata Usaha yang berbelit-belit serta tidak dilibatkannya mahsiswa
sebagai unsur mayoritas dikampus dalam setiap pengambilan kebijakan adalah
bukti KONGKRET bahwa kampus hari ini telah merampas hak-hak demokratis
kita dikampus!!!!!
Pendidikan yang
Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi Kepada Rakyat adalah Solusi atas kondisi
pendidikan di Indonesia.
Pendidikan haruslah berangkat darikondisi objektif persoalan masyarakat Indonesia dan diarahkan untuk menyelesaikan segala persoalan di negeri ini. Tentunya peran dosen dan mahasiswa itu sama-sama subjek yang berprilaku aktif didalam menganalisa segala persoalan yang ada di negeri ini untuk merubahnya kearah yang lebih baik. Dan kebijakan kampus haruslah berpihak kepada unsur mayoritas di kampus yaitu mahasiswa.
Pendidikan haruslah berangkat darikondisi objektif persoalan masyarakat Indonesia dan diarahkan untuk menyelesaikan segala persoalan di negeri ini. Tentunya peran dosen dan mahasiswa itu sama-sama subjek yang berprilaku aktif didalam menganalisa segala persoalan yang ada di negeri ini untuk merubahnya kearah yang lebih baik. Dan kebijakan kampus haruslah berpihak kepada unsur mayoritas di kampus yaitu mahasiswa.

0 comments:
Post a Comment