Sistem Pendidikan Nasional


SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan Negara wajib membiayainya” (Pasal 31 UUD 1945)
Salah satu tujuan didirikannya Negara Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Maka, setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan Negara wajib membiayainya.

SEJARAH SINGKAT PENDIDIKAN INDONESIA
Ketika system kerajaan di Indonesia masih mendominasi di abad 15-16, pendidikan telah dikenal oleh masyarakat. Indikasinya bisa kita lihat dengan adanya sekolah budha di jaman sriwijaya. Pendidikan yang diberikan selain menyalurkan ilmu pengetahuan, juga ditujukan untuk melanggengkan kekuasaan para raja dan keturunanya. Pengetahuan tentang system pemerintahan, sastra-budaya, strategi perang, strategi penguasaan sumber-sumber ekonomi dan berbagai pengetahuanbagaimana mempertahankan kekuasaan adalah materi wajib yang diberikan kepada keturunan dan kerabat raja. Sedangkan rakyat biasa (rakyat jelata) tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam penyaluran kesempatan pengetahuan saat itu. kalaupun ada berbagai apresiasi budaya seperti tarian rakyat, hal itu bukanlah hasil transformasi pendidikan kepada rakyat, melainkan wujud pemberontakan rakyat terhadap system budaya yang diskriminatif dan eksploitatif.

FASE KOLONIALISME
Memasuki fase kolonialisme, kesempatan masyarakat dalam mengakses pendidikan masih sangat terbatas. Walaupun pemerintah colonial belanda melahirkan kebijakan politik etis diawal tahun 1900 atau politik balas budi yang didalamnya terdapat edukasi, irigasi dan transmigrasi. Pendidikan tetap tidak diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan bangsa Indonesia, tetapi semata-mata untuk memperoleh tenaga kerja rendahan yang akan mengoperasionalkan pabrik-pabrik dan perkebunan modern serta mengisi pos-pos administrasi pemerintahan colonial. Dan sekolah-sekolah tersebut hanya dapat dinikmati oleh sebagian golongan saja- sesuai dengan stratifikasi social pemerintah colonial- hanya orang belanda, eropa, golongan indo, priyayi pribumi (Tuan Tanah) dan golongan asia timur jauh yang bias merasakan bangku sekolah. Berbagai sekolah pun dibuka, mulai dari sekolah keguruan hingga kejuruan. Tahun 1852 berdiri sekolah guru ( kweekschool) pertama di solo. Kemudian disusul dengan pendirian sejumlah sekolah sejenis; dibukit tinggi (1856), probolinggo dan bandung (1866), tanah batu (1862), sekolah dokter jawa (1851) dan dibuka sekolah mantra cacar (1849). Sekolah lain didirikan di tondaro (1873), ambonia (1874), banjarmasin (1875), makasar (1876), padang sidempuan (1879) dan di daerah indo timur.

Sekolah tinggi mulai dibuka di akhir abad 19 dan awal abad ke 20. tahun 1892 didirikan sekolah pamong praja (hoffden scholl) yang kemudian diganti dengan opelding school vor inlandsche ambtendaren (OSVIA) di tahun 1900 di magelang. Tahun 1902 didirikan STOVIA ( scholl tot oplerding van inlandsche artsen) yang kemudian menjadi NIAS (netherland indische artsen school) sebagai enbrio dari fakultas kedokteran. Kemudian disusul dengan rechtschool di tahun 1922 dan menjadi rechthoogen school pada tahun 1924 sebagai embrio dari fakultas hokum Universitas Indonesia. 

FASE PRA-KEMERDEKAAN
Menyadari bahwa pemerintahan colonial sangat diskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagian kaum pribumi berinisiatif untuk mendirikan sekolah-sekolah bagi masyarakat luas. Tahun 1922, didirikan taman siswa (tamsis) oleh ki hajar dewantara, yang memberikan pendidikan budi pekerti dan semangat kebangsaan. Kyai haji ahmad dahlan juga mendirikan sekolah muhammadiyah kemudian di tahun 1919 sarekat islam mendirikan sekolah yang didirikan oleh alm. Tan malaka di semarang. Bekal ilmu pengetahuan yang dimilik oleh kaum muda terpelajar, menggugah kesadarannya atas penindasan kolonialisme belanda. Kaum muda terpelajar meleburkan dirinya di tengah rakyat dan mengobarkan perlawanan terhadap penjajahan. Keterlibatan kaum muda terpelajar tercermin dengan bangkitnya “pergerakan nasional”. Kum muda terpelajar juga memiliki andil besar didalam lahirnya organisasi-organisasi politik moderen di Indonesia. Kaum muda terpelajar juga mampu membangkitkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air melalui peristiwa Sumpah Pemuda ditahun 1928, hingga peranannya didalam proses menuju proklamasi 17 Agustus 1945. Dan pendidikan yang dilakukan oleh kaum muda terpelajar pada saat ini diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat Indonesia atas penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh pemerintah colonial dan menuju Indonesia yang merdeka.

FASE KEMERDEKAAN (ORDE LAMA)

Paska proklamasi 17 agustus 1945, pemerintah berupaya untuk membangun infrastruktur pendidikan dengan mendirikan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Tanggal 19 Agustus 1945pemerintah Indonesia mendirikan Balai Perguruan Tinggi RI yang kemudian mendorong berdirinya Universitas Indonesia. Tanggal 19 desember 1949 pemerintah mendirikan Universitas Gadjah Mada. Dua universiotas ini kemudian dikembangkan menjadi lima perguruan tinggi dengan hadirnya ITB (1959), IPB (1963) dan Unair (1964). Sementara UII Jogjakarta yang berdiri tahun 1948 merupakan perguruan tinggi swasta pertama dan paling tua di Indonesia. Sekolah Rakyat (SR), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) juga didirikan. Hal ini untuk membuka akses secara luas kepada masyarakat untuk bersekolah.

FASE ORDE BARU: AWAL KEHANCURAN KEMBALI INDONESIA.

Naiknya rezim fasis otoriter boneka imperialis Orde Baru tidak lantas membuat pendidikan di Indonesia semakin membaik.ditingkat perguruan tinggi, represifitas Negara menjadi ancaman serius atas demokratisasi di kampus. Lahirnya kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kampus (NKK BKK) yang mengakibatkan pemberangusan terhadap DeMa, pembredelan press mahasiswa, penculikan bahkan pembunuhan ternadap para aktivis. Kampus berada dibawah control Negara lewat Rektorat/dekanat dan senat mahasiswa perguruan tinggi (SMPT). Aktivitas kampus diubah menjadi sekedar hobby seperti hadirnya UKM-UKM musik, olahraga dan lain-lain. Ormas mahsiawa dan pemuda juga dikontrol oleh Negara secara ketat.
Ilmu pengetahuan pada masa ini diarahkan atas nama pembangunan yang sesungguhnya bertujuan untuk menopang kelancaran operasional pereusahaan-perusahaan imperialis dan melanggengkan kekuasaan orde baru. Yang kurikulumnya diarahkan untuk kepentingan pasar.

Seperti, Pengacara diarahkan untuk mengabdi pada uang demi membela penguasa yang korup. Arsitek diarahkan untuk membangun gedung-gedung pencakar langit diatas tanah rakyat yang DIGUSUR. Ekonom diarahkan untuk gencar menerapkan kebijakan pembangunan orde baru yang memperlebar jurang kemiskinan.

FASE REFORMASI : LIBERALISASI PENDIDIKAN.

Pasca jtuhnya rezim otoriter boneka Imperialis orde baru Asoeharto, pendidikan di Indonesia semakin memprihatinkan. Lahirnya PP No. 60 dan 61 tahun 1999 adalah imbas dari keterlibatan Indonesia masuk menjadi keanggotaan WTO ditahun 1999 yang mengakibatkan arusprivatisasi dan pem-BHMN-an kampus-kampus negeri di Indonesia.
World trade Organization (WTO) dalam GATS-nya menyatakan bahwa “pendidikan dan kesehatan termasuk salah satu dari 11 sektor jasa lainya yang akan diperjual belikan”. Disusul dengan lahirnya UU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) ditahun 2003 semakin menunjukkan bahwa pendidikan adalah barang yang lux (mewah) yang sangat sulit diakses oleh masyarakat luas. Belum lagi ditambah dengan tidak direalisasikannya anggaran 20% dari APBN dan APBD untuk sector pendidikan oleh pemerintah adalah bukti bahwa pemerintah sudahj tidak memperdulikan sektor pendidikan. 

PENDIDIKAN HARI INI : PENDIDIKAN YANG TIDAK ILMIAH, TIDAK DEMOKRATIS DAN TIDAK DIARAHKAN UNTUK MENGABDI KEPADA MASYARAKAT.

Pendidikan yang tidak ilmiah adalah pendidikan yang tidak berangkat dari kondisi objektif masyarakat Indonesia hari ini. Pendidikan yang mengadopsi teori-teori klasik dari barat mengakibatkan mahasiawa adalah klas tersendiri didalam masyarakat. Pendidikan ketrap dijadikan alat dominasi yang dimanfaatkan untuk penjinakan atau penindasan secara sistematik. Seperti, 
1. Guru atau Dosen menanamkan kesadran yang keliru kepada siswa dengan melkaukan tindakan manipulasi atas sejarah masyarakat Indonesia.
2. Pendekatan dalam pendidikannya bersifat persfektif bukan dialogis.
3. Sekedar transfer nilai /ilmu.
Dibalik megahnya kampus dan mahalnya biaya pendidikan ternyata hak-hak demokratis mahasiswa masih sangat minim. Masih dikekangnya kebebasan berorganisasi di kampus, tidak difungsikan secara maksimal fasiltas yang disediakan, minimnya fsilitas, Pelayanan Tata Usaha yang berbelit-belit serta tidak dilibatkannya mahsiswa sebagai unsur mayoritas dikampus dalam setiap pengambilan kebijakan adalah bukti KONGKRET bahwa kampus  hari ini telah merampas hak-hak demokratis kita dikampus!!!!!

Pendidikan yang Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi Kepada Rakyat adalah Solusi atas kondisi pendidikan di Indonesia.
Pendidikan haruslah berangkat darikondisi objektif persoalan masyarakat Indonesia dan diarahkan untuk menyelesaikan segala persoalan di negeri ini. Tentunya peran dosen dan mahasiswa itu sama-sama subjek yang berprilaku aktif didalam menganalisa segala persoalan yang ada di negeri ini untuk merubahnya kearah yang lebih baik. Dan kebijakan kampus haruslah berpihak kepada unsur mayoritas di kampus yaitu mahasiswa.

Penulis : Amank ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Sistem Pendidikan Nasional ini dipublish oleh Amank pada hari Friday, 1 June 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Sistem Pendidikan Nasional
 

0 comments:

Post a Comment

Umur Bukan Rintisan Angka, Tapi Ukiran Aksara....