Gambaran Untuk Pendidikan Di Indonesia
Oleh Muhammad Fachrul Ryannor
Pendidikan
adalah suatu kebutuhan yang paling penting dalam kehidupan manusia. Setiap
orang tahu, untuk mampu mengembangkan kemampuan diri, seseorang membutuhkan
sebuah pembelajaran. Begitu pula di Indonesia, melalui UUD 45 dimana negara
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya Negara berkewajiban untuk
mengembangkan Sumberdaya Manusianya. Namun implikasinya sangat ironis, pada
kenyataannya kastanisasilah yang malah terjadi di dunia pendidikan. Dimana
dunia pendidikan sekarang semuanya makin tak terjangkau oleh kalangan menegah
ke bawah. Kita tengok mulai dari tingkatan SMTA, dimana program BOS yang
diterapkan pemerintah tidak mampu sepenuhnya membantu pendidikan masyarakatnya.
Di sana masih banyak terdapat pungutan - pungutan yang membebani orang tua
siswa. Belum lagi program tersebut tidak merata di setiap daerah. Selain BOS,
ada lagi program RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, pada
sekolah yang melaksanakan program ini pada umumnya mendapatkan predikat yang
lebih daripada sekolah - sekolah biasa lainya. Dimana RSBI akan mendapatkan
fasilitas - fasilitas yang lebih baik dan lengkap untuk siswanya. Tetapi,
dengan bersekolah di RSBI, siswa akan menanggung beban biaya yang lebih mahal
pula. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya kastanisasi, dimana pendidikan
yang memadai hanya bisa diakses kalangang - kalangan yang mampu, sungguh
gambaran pendidikan yang tidak demokratis.
Setelah itu kita
tengok di dunia kampus, dunianya para mahasiswa, atau biasa dikenal dgn
Perguruan Tinggi. Jalan yang telah dilalui oleh sarjana hingga para insinyur.
Istilah ''orang miskin dilarang menjadi sarjana'' bisa jadi benar, karena pada
hari ini perguruan tinggi tidak ada yang gratis ataupun murah. Bahkan lebih
parah lagi pada hari ini pendidikan seolah menjadi diliberalisasikan, dimana
para mahasiswanya dijadikan pasar untuk meraih keuntungan dalam penjualan jasa
pendidikan. Hadirnya UU Perguruan Tinggi malam memperparah keadaan, disana ada
yang namanya Internasionalisasi pendidikan. Belajar dari RSBI, hal yang sama
juga akan diterapkan dalam dunia perkuliahan. Suatu ketika dimana mahasiswa
akan membayar harga yang sangat tinggi jika ingin mendapatkan pendidikan yang
lebih baik di kampusnya. Yang artinya, hanya mahasiswa mampu saja yang bisa
mengenyam pendidikan tersebut.
Pada dasarnya,
para ekonom memandang ada 3 sektor kegiatan usaha produksi, yaitu; Pertama Sektor Primer, Sektor primer
merupakan usaha yang mencakup seluruh kegiatan produksi pertambangan dan
pertanian. Kedua Sektor Sekunder, Sektor Sekunder mencakup usaha merubah bahan
dasar menjadi barang. Ketiga sektor tersier, sektor tersier merupakan kegiatan
usaha yang merubah bentuk barang, keadaan manusia dll. Sejalan dgn itu, World
Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia memandang pendidikan masuk ke dalam sektor
tersier, karena merubah keadaan manusia, dari yang tidak berpengatahuan dan
tidak berketerampilan menjadi berpengetahuan dan berketerampilan. Berangkat
dari situlah maka pendidikan menjadi jasa yang diperdagangkan dan diperjual
belikan. Dengan WTO, setiap negara diharuskan untuk membuka ruang pasar seluas2
bagi seluruh anggotanya. Indonesia yang
sejak 1994 bergabung juga berkewajiban menjadikan dunia pendidikan sebagai
pasar jasa guna mengeruk keuntungan dari peserta didikanya.
Indonesia,
Negara yang memiliki 237 juta penduduk dimana 54,42 juta jiwa berusia 18-30 tahun merupakan pasar
yang mengiurkan, etalase peroduk jasa yang besar dalam memperdagangkan jasa
pendidikan. Untuk lebih meningkatkan ekspor jasa pendidikan tinggi ke negara-negara
berkembang, negara – negara imperial melalui General Agreement on Trade in
Services (GATS) yang bertujuan untuk memperluas tingkat liberalisasi sector
jasa khususnya pendidikan di negara – negara anggotanya agar campur tangan
pemerintah atas sector jasa tersebut dihapuskan.
Indonesia bergabung sebagai anggota
WTO pada tahun 1994. Sebagai anggota WTO tentu
saja Indonesia memiliki keterikatan terhadap keputusan-keputusan yang
disepakati. Oleh karena itu Indonesia wajib mematuhi WTO untuk membuka pasar
bebas dalam pendidikan. Keputusan WTO umumnya diambil melalui consensus Negara
– Negara anggotanya. Kebijakan neoliberal secara garis besar seperti
yang tercantum dalam Washington Concensus yakni : 1) disiplin fiskal, 2)
pemotongan segala subsidi sebagai upaya mengurangi defisit anggaran pemerintah,
3) Pembaharuan Pajak, 4) liberalisasi keuangan, 5) nilai tukar yang kompetitif,
6) melenyapkan hambatan penerapan perdagangan bebas, 7) terbuka terhadap
investasi asing langsung, 8) privatisasi, 9) deregulasi dan 10) hak paten.
Hal
itulah yang menjadi kekuatan lahirnya otonomi serta mandiri dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan. Dengan sitem pendidikan yang otonom maka
lahirlah praktek komersialisasi dengan memberi kekuasaan dan kebebasan bagi
institusi pendidikan untuk menentukan tariff layanan serta mencari sumber
pendanaan secara mandiri. Disinilah maka peran Negara meminimalisir tanggung jawabnya
dalam menciptakan kesejahteraan dan terjaminnya warga negaranya mendapatkan
hak-haknya. Sedangkan Negara akan maksimal berperan dalam ranah melayani
kepentingan – kepentingan imperialism dibawah pimpinan AS melalui berbagai
kebijakan dalam bentuk perundang – undangan ataupun kerjasama – kerjasama.
Akibatnya ekspektasi kita tentang
pendidikan yang demokratis, pendidikan yang mampu dijangkau oleh semua kalangan
menjadi buram oleh kepentingan – kepentingan Negara asing. Sekolah – sekolah,
kampus – kampus bagaikan pasar, peserta didik diperankan sebagai konsumen dan
penyelenggara berperan sebagai produsen oleh Negara pada hari ini. Indonesia
dengan 237 juta penduduknya dipaksa menjadi etalase pasar, dan
dijerat dengan berbagai harga – harga kebutuhan termasuk pendidikan.
0 comments:
Post a Comment